Ini Jadwal Pemanggilan Ahmad Dhani Terkait Kasus Penipuan di Batu

Ini Jadwal Pemanggilan Ahmad Dhani Terkait Kasus Penipuan di Batu

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Senin, 22 Okt 2018 11:23 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Surabaya - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, polisi akan memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo dalam waktu dekat. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.

Terkait kasus ini, mantan Wali Kota Batu yang juga sedang berada dalam tahanan KPK, Eddy Rumpoko juga telah menjalani pemeriksaan. Baik Eddy maupun Dhani diduga terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Eddy sendiri sudah lebih dulu diperiksa terkait kasus ini.

"Terkait pembuatan vila di Batu, Eddy Rumpoko telah diperiksa di Jakarta. Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi detikcom di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin (22/10/2018).


Barung menambahkan Dhani dijadwalkan akan diperiksa pada hari Selasa (23/10) mendatang. Berkali-kali, Barung menegaskan kasus ini bukanlah kriminalisasi karena ada korban yang melapor ke Ditreskrimum Polda Jatim.

"Besok Selasa (23/10) Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," tegasnya.

Sementara itu, Barung mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Namun Ahmad Dhani beberapa kali tidak datang dalam pemeriksaan, padahal dalam kasus ini, Ahmad Dhani masih diperiksa sebagai saksi.

"Penipuan dan penggelapan sudah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, tapi yang bersangkutan tidak datang, sehingga dijadwalkan lagi di Direktorat Kriminal Umum," lanjutnya.


Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada bulan Mei 2016 di mana Dhani dan pelapor terlibat dalam suatu kesepakatan pembangunan vila di kawasan Batu, Malang. Dhani mengaku sebagai salah satu perwakilan dari Grup Singhasari yang menangani pembangunan vila.

Dhani pun meminta pelapor untuk memberikan modal awal sebesar Rp 400 juta. Ia juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut dan memberi Ilyas bonus 5 persen perbulan dari keuntungan penyewaan vila.

Namun selang beberapa bulan, Dhani hanya mampu membayar Rp 200 juta. Saat ditagih sisanya, hingga kini Dhani hanya menanggapi saja tetapi tak memberi jaminan kapan akan membayar.


Simak Juga 'Ahmad Dhani Ngaku 11 Kali Jadi Tersangka':

[Gambas:Video 20detik]


(lll/lll)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.