"Bahkan mereka juga melawan petugas saat melakukan penertiban," kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan AKP Slamet Santoso, Minggu (21/10/21018).
Slamet mengatakan 22 pelaku balap liar tersebut diamankan petugas di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Minggu, dini hari. Para pelaku sebenarnya berjumlah puluhan orang. Namun saat digerebek petugas mereka kabur.
"22 yang diamankan. 11 remaja di bawah 18 tahun, 11 dewasa. Kami juga amankan 13 motor," terang Slamet.
Slamet mengungkapkan balap liar di Kota Pasuruan semakin marak terutama malam Minggu. Selain mengganggu ketertiban para pelaku balap liar juga melakukan tindakan pidana.
"Mereka sudah berani melempari kendaraan yang lewat, pikap dan bus," terang Slamet.
Pelaku balap liar di bawah umur yang diamankan ke Mapolres dilakukan pembinaan. Orang tua mereka dipanggil agar melakukan tindakan pada anak-anaknya.
"Sementara yang di atas 18 tahun kami jerat dengan tindak pidana ringan (tipiring)," terangnya.
Slamet menegaskan, jerat Tipiring tersebut hanya sebagai terapi kejut. Jika mereka mengulangi perbuatannya dengan melakukan lemparan kendaraan dan pengrusakan maka polisi akan mempidanakan mereka.
"Ini peringatan. Kalau masih dilaukan akan kami gunakan pasal 170 KUHP," tandasnya.
Pasal 170 KUHP menyebutkan, "barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan." (iwd/iwd)











































