"Kami sudah baca di beberapa media, yang bersangkutan menimbulkan hal baru dan kami sesalkan karena kata kata yang bersangkutan berusaha memprovokasi Polri," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Meski dianggap berusaha memprovokasi Polri, Barung menegaskan pihaknya tidak akan terpancing. "Kami tidak akan terpancing karena tipikal yang bersangkutan seperti itu," tegas Barung.
Menanggapi kemungkinan pra peradilan, Barung mengaku siap dan menghormati upaya tersebut sebagai salah satu bagian dari langkah hukum yang sah.
"Pra peradilan, kami siap lakukan koreksi apa yang dilakukan penyidikan, apa yang dilakukan uji formil. Sebagai langkah yang lengkap, ya uji di pra peradilan daripada berkoar-koar dan menimbulkan hal yang baru," pungkas Barung.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Dhani mengatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan upaya kriminalisasi. Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," katanya.
Tonton juga 'Fadli Zon Heran Hanya karena 'Idiot', Ahmad Dhani Jadi Tersangka':
(ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini