"Penyidik memberikan batas waktu sampai Selasa 23 Oktober 2018," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada wartawan di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan alasan di balik perpanjangan waktu pemanggilan pertama itu adalah berdasarkan subyektivitas dan obyektivitas penyidik. "Subyektif apabila yang bersangkutan tidak kooperatif, berusaha melarikan diri, tidak memenuhi panggilan, dan sebagainya. Itu penilaian subyektif," kata Barung.
Dan obyektif, kata Barung, apabila ancaman hukumannya salah satunya di bawah 5 tahun. "Kami lakukan analisa dan evaluasi terhadap apa yang dilakukan yang bersangkutan selama pemeriksaan," lanjut Barung.
"Sikap Dhani seperti sekarang apa dinilai koperatif? kan yang bersangkutan baru sekali mangkir sebagai tersangka. Makanya kami berikan deadline sampai 23," tandas Barung.
Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Tonton juga 'Fadli Zon Heran Hanya karena 'Idiot', Ahmad Dhani Jadi Tersangka':
(ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini