"Untuk kasusnya Ahmad Dhani Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 terkait pencemaran nama baik. Kita sudah tetapkan tersangka," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Arisandi memaparkan penetapan status tersangka Ahmad Dhani ini berdasarkan beberapa hal. Misalnya saja keterangan para ahli. Dari ahli bahasa menyebut, perkataan Ahmad Dhani masuk dalam pencemaran nama baik.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannua kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tambah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, pihaknya tidak melakukan pencekalan terhadap pentolan group musik Dewa 19 itu.
"Sampai sejauh ini belum ada pencekalan," lanjutnya.
Untuk panggilan hari ini jelas Barung, Ahmad Daini tidak datang atau meminta penundaan dengan alasan yang tidak dijelaskan. Namun minggu depan penyidik akan kembali melakukan panggilan.
"Kita tetap akan melakukan pemanggilan lagi. Hari ini kita layangkan lagi panggilan untuk kita jadwalkan minggu depan. Nanti akan ditetapkan penyidik hari apa," tambah Barung.
Namun, apabila pada pemanggilam minggu depan tidak datang, pihaknya kata Barung akan melakukan pemanggilan paksa. "Jika tak datang lagi, yang bersangkutan akan kami jemput paksa," tegas Barung.
Simak Juga 'Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik!':
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini