Komplotan Pengedar Uang Palsu di Banyuwangi Dibekuk

Komplotan Pengedar Uang Palsu di Banyuwangi Dibekuk

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 15:02 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Dua pria dibekuk petugas Polsek Srono diduga komplotan pengedar uang palsu. Mereka yakni M. Kholik, (43) warga Dusun Karangsari, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Qoribul Mujib, (38), warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi.

Keduanya diduga komplotan pengedar uang palsu. Kasus ini terungkap atas laporan dari Irham Fauzi (52), warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. Berawal saat Irham Fauzi membeli motor milik Holisah, (43) warga Dusun Tamanrejo, warga Dusun Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember.

"Jual beli motor ini melalui perantara tersangka Kholik," kata Kapolsek Srono, AKP Mulyono, Rabu (17/10/18).

Motor Supra X 125 milik Holisah sepakat dibeli Rp 6,4 juta. Irham Fauzi kemudian membayar motor tersebut secara tunai melalui Kholik. Belakangan diketahui dari Rp 6,4 juta itu terdapat uang palsu senilai Rp 1,8 juta. Ini diketahui Holisah saat membeli perhiasan emas di Toko Emas Joyo, Rogojampi. Pihak toko emas mengembalikan uang holisah karena diduga palsu.

Tentu saja Holisah tidak terima. Diapun meminta pertanggungjawaban Kholik. Kholik awalnya berkelit dan menuduh uang palsu itu berasal dari Irham Fauzi. Keduanya kemudian mendatangi Irham Fauzi untuk menyampaikan adanya uang palsu tersebut. Irham Fauzi pun membantah menggunakan uang palsu untuk membayar motor tersebut.

"Sebab uang yang digunakan membayar motor itu baru saja diambil dari bank," terang mantan Kapolsek Wongsorejo ini.

Atas dasar keyakinan itulah, Irham Fauzi melaporkan hal itu pada polisi. Kemudian petugas Polsek Srono melakukan penyelidikan. Ketiga orang ini dimintai keterangan seputar kejadian itu.

Saat dilakukan pemeriksaan inilah akhirnya Kholik mengakui telah menukar uang pembayaran motor dari Irham Fauzi dengan uang palsu sebanyak Rp 1,8 juta. Uang tersebut sudah dipersiapkan Kholik sebelum transaksi dilakukan.

Hasil interogasi yang dilakukan pada Kholik, uang palsu itu didapatkan dari Qoribul Mujib. Tak mau menunda waktu, polisi langsung membekuk pria ini di rumahnya. Rumah Qoribul Mujib juga digeledah. Hasilnya ditemukan bukti tambahan berupa uang yang diduga kuat palsu. Lembaran uang palsu itu ditemukan di bawah kasur.

"Kami temukan 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan berupa uang pecahan Rp 100 ribu diduga palsu sebanyak 22 lembar. Tersangka dijerat dengan pasal 245 KUHP. Keduanya kini mendekam dalam tahanan Polsek Srono.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.