Polisi Ciduk Dimas Kanjeng Jilid Dua, Uang Digandakan dan Diganti Palsu

Polisi Ciduk Dimas Kanjeng Jilid Dua, Uang Digandakan dan Diganti Palsu

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 17 Okt 2018 13:20 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Setelah Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, polisi kembali menemukan kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. Satu pelaku diamankan setelah para korbannya melapor.

Tersangka adalah Fakrul Akbar (22), warga Sidoarjo. Oleh para pengikutnya, Fakrul biasa dipanggil Gus Akbar. Berkat keahliannya, para korban tidak menyadari jika uang tersebut diganti palsu.

"Ditreskrimum Polda Jatim subdit 3 Jatanras menemukan kasus yang sangat luar biasa tentang penggandaan uang seperti yang kejadian Dimas Kanjeng. Namun ini berbeda ini yang dilakukan anak muda, Gus Akbar, nama lengkapnya Fakrul Akbar," kata Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (17/10/2018).


Dalam praktiknya, Gus Akbar diketahui memiliki kelebihan untuk mengobati penyakit. Sayangnya, kelebihan ini dimanfaatkannya untuk menipu korban agar mau menyerahkan sejumlah uang untuk digandakan.

"Umurnya baru 22 tahun, dia mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh semua. Sebenarnya dia juga bisa mengobati penyakit tapi semakin berjalannya waktu, dia memanfaatkan lah kelebihannya untuk melakukan kejahatan, penipuan dan mengajak orang supaya mau dipengaruhi untuk menggandakan uang," lanjut Juda.

Setidaknya ada 4 orang yang menjadi korban. Para korban adalah Yanto (36), warga Dusun Bendungan, Jabon, Sidoarjo; Solichun (51), warga karang pakis, Jabon; Maarif (63), warga Tempel, Legok, Pasuruan; dan Pujiono (54), warga Japanan, Gempol, Pasuruan.


Juda menambahkan para korban ini seperti dipengaruhi dengan ilmu hitam atau disirap. Saat beraksi, korban diminta untuk menutup mata, namun saat membuka mata korban sudah melihat uang palsu tersebut sebagai uang asli. Pelaku pun mengakui memiliki jin atau perewangan yang membantunya dalam melancarkan aksi penipuan.

"Modusnya ini seperti disirap dengan cara mempengaruhi seperti dipengaruhi jin. Jadi korban-korban ini mau menggandakan uang karena diyakinkan dipengaruhi jin," lanjut Juda.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah bukti. Mulai dari dua kardus uang mainan, TV 32 inch, baju koko, peci, sarung dan surban milik pelaku, hingga dua unit mobil. Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 KUHP terkait penipuan.



Saksikan juga video 'Karomah dan Kesaktian Dimas Kanjeng yang Wow Banget':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.