Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 27,34 gram, pil double L 28.215 bitir, pil trihexyphen 660 butir, handphone 23 biji dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
"Selama 2 pekan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo telah menangkap tiga jaringan narkoba. Yakni jaringan Taman, Waru dan Sukodono," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan di mapolresta, Senin (15/10/2018).
Kapolres mengatakan, dari tiga jaringan tersebut telah diamankan 29 tersangka. Rata-rata mereka pengedar. Cara mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem menempatkan barang tersebut di suatu tempat.
"Melihat dari barang bukti khususnya pil double L ini, untuk mengelabuhi petugas para pelaku mengemas pil double L ini dikemas dan diberikan lebel vitamin B 1. Setelah diselidiki dengan cermat, rupanya dalam pil tersebut bertuliskan LL," tambahnya.
Di menjelaskan, Sidoarjo sebagai kota transit pengiriman barang haram tersebut. Untuk peredarannya di kota lain.
"Untuk peredaran barang haram ini selain di Sidoarjo, diduga dikirim ke kota lain. Selain itu para penggunanya hampir di semua kalangan," terangnya.
Pihaknya kini sedang mendalami dari mana asal pamlet atau tulisan tersebut. Pasalnya, itu sebagai sebagai kamuflase pelaku agar orang-orang tidak curiga.
"Kini, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 196 dan pasal 197 dengan ancaman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Saksikan juga video 'TKI Pengedar Sabu Diamankan BNN Kabupaten Pasuruan':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini