Kasus Gratifikasi Bupati Malang, ini Kesaksian Kepala Keuangan ke KPK

Kasus Gratifikasi Bupati Malang, ini Kesaksian Kepala Keuangan ke KPK

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 13 Okt 2018 18:07 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Willem Petrus Salamena dihadirkan KPK sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi Bupati Malang Rendra Kresna. Willem mengaku, dirinya memang mencairkan dana alokasi khusus (DAK) tahun 2011 untuk 12 Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).

Willem adalah satu dari 8 saksi yang dihadirkan KPK dalam pemeriksaan di Polres Malang, hari ini. Ketika keluar dari ruang Bhayangkari, tempat pemeriksaan berlangsung, Willem mengaku banyak ditanya oleh penyidik KPK.

Selain itu, pertanyaan disampaikan kepada menyangkut Rendra Kresna, Erick Armando Talla dan Ali Murtopo yang ketiganya kini berstatus tersangka suap dan gratifikasi.


"Banyak pertanyaan, ditanya soal posisi dan kewenangan saya sebagai Kepala BPKAD. Juga ditanya soal ketiga tersangka, Pak Rendra, Erick, maupun Ali Murtopo. Saya katakan tidak mengenal keduanya," ungkap Willem kepada wartawan menunggu proses pemeriksaan, Sabtu (13/10/2018), sore.

Dikatakan, sesuai posisinya dia telah mencairkan anggaran sesuai dengan SP2D yang diajukan ke dinasnya.

"Nominalnya berapa sudah saya kepada penyidik.Pencairan itu sesuai SP2D untuk 12 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di tahun 2011," bebernya.

Dirinya sengaja tak menyebut nominal alokasi yang dicairkan kepada media agar tidak bias. Karena semuanya telah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan. "Nominalnya ada di KPK," sebut dia.

Willem menambahkan, dirinya hanya sebatas menyetujui SP2D yang diajukan untuk DAK tahun 2011. Setelah itu, dirinya tak bisa mengontrol penggunaan uang yang dicairkan.


"Karena berpedoman pada Pasal 216 Nomer 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri. Karena dinas kerjanya hanya melayani proses administrasi kegiatan," papar Willem.

Pengajuan direspon sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang diselesaikan. Bila masih 50 persen, pencairan juga sesuai itu. "Kalau seratus persen ya seratus persen sesuai pengajuan," tandasnya.

Tugas sebagai Kepala BPKAD, kata Willem,, juga tak memiliki hubungan langsung dengan ketiga seperti rekanan proyek. "Dalam prosesnya Kasda, kita terbitkan secara online dan kita bayar lewat Bank Jatim untuk pencairannya," tutur Willem sudah bertugas mengurus keuangan Pemkab Malang sejak tahun 2000 ini. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.