Tutuk Wahyudi (21) kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Sedati karena melakukan pencurian motor dan handphone milik Agus Dwi Saputra (20) yang tinggal di Bonosari, Sedati.
"Pelaku berhasil ditangkap Kanit Reskrim bersama anggota Polsek pada Hari Jumat (12/10) pukul 12.00 di sekitar Pasar Gedongan," kata Kapolsek Sedati AKP I Gusti Merta, Sabtu (13/10/2018).
Pelaku, tambah I Gusti Merta, sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman, 1 tahun 3 bulan di Lembaga Permasyarakatan Sidoarjo. Namun dia tampaknya tidak jera dan kembali melakukan tindak pencurian.
"Pelaku Keluar dari LP dua bulan yang lalu," lanjut mantan wakasatlantas Polresta Sidoarjo itu.
Dalam aksinya, pelaku menuntun motor curiannya sempat dipergoki salah seorang warga. Mengetahui ada pencurian, warga langsung memberitahu korban dan mengejar pelaku. Namun pelaku lolos dan kabur beserta kendaraan serta handphone yang dicurinya.
"Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi. Langsung dilakukan pengecekan dan olah tkp, pelaku pencurian dapat dilihat dari ciri-ciri pelaku," terang I Gusti Made Merta.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sedati. Selain untuk pemeriksaan dan juga menjalani proses hukum selanjutnya. "Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tegas I Gusti Made Merta. (bdh/bdh)










































