Dalam proyek penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011. Hasil monitoring Malang Corruption Wacth (MCW), ada lima proyek besar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang di tahun 2011. Yakni:
1. Pengadaan buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik SMP/SMP luar biasa. Dalam proyek ini CV Adikersa sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp 12 miliar.
2. Pengadaan buku pengayaan buku referensi dan buku panduan pendidik SD/SLB. Dalam proyek ini CV Sawunggaling selaku penyedia jasa dengan nilai proyek Rp 8,9 miliar.
3. Multimedia interaktif pembelajaran SD/SDLB yang dimenangkan oleh CV Kartika Fajar Utama senilai Rp 7,9 miliar.
4. Pengadaan peralatan pendidikan SMP (alat laboratorium bahasa, alat laboratorium IPA, alat peraga, matematika, alat peraga IPS, alat olahraga, dan alat kesenian) dengan penyedia CV Karya Mandiri senilai Rp 7 miliar.
5. Pengadaan meubelair ruang kelas baru SMP/SMP luar biasa dimenangkan CV Panderman Dwi Jaya senilai Rp 1,4 miliar.
Sementara di tahun 2012 juga ditemukan lima proyek besar yakni:
1. Pengadaan alat peraga SDN untuk 190 sekolah dimenangkan PT JEPE Press Media Utama senilai Rp 9,6 miliar.
2. Pengadaan perangkat manajemen perpustakaan elektronik dan multimedia pembelajaran interaktif SDN untuk 190 sekolah dimenangkan CV Lagaran senilai Rp 4,7 miliar.
3. Pengadaan peralatan pendidikan SDN untuk 81 sekolah dengan penyedia CV Thalita Berkarya senilai Rp 4 miliar.
4. Pengadaan alat laboratorium bahasa SMP swasta untuk 8 sekolah dimenangkan CV Family Sejahtera senilai Rp 980 juta.
5. Pembangunan 5 lokal ruang kelas baru SMKN 2 Singosari oleh CV Rampal Jaya senilai Rp 812 juta.
Pada tahun 2013 ada lima proyek besar yakni:
1. Pengadaan peralatan pendidikan matematika, peralatan pendidikan IPA SD, peralatan IPS, peralatan pendidikan bahasa, pendidikan jasmani, orkes, dan seni budaya untuk sekolah dasar oleh CV Bima Mrdia Mandiri senilai Rp 4 miliar.
2. Pengadaan peralatan laboratorium SMK swasta oleh CV Atrium Delapan Belas senilai Rp 3,4 miliar.
3. Pengadaan peralatan IPS, IPA, matematika, dan olahraga untuk SMP swasta oleh CV Atrium Delapan Belas Rp 2,5 miliar.
4. Pengadaan peralatan IPS, IPA, matematika, olahraga untuk SMP negeri oleh CV Sandan Utama senilai Rp 1,9 miliar
5. Pengadaan peralatan laboratorium SMK negeri oleh CH Bangkit Jata Lestari senilai Rp 678 juta.
"Melihat proyek-proyek besar diatas pada masing-masing tahun didominasi oleh pengadaan buku dan alat peraga. Selain buku dan alat peraga, pada kurun waktu 2011-2013 terdapat banyak pengadaan bersumber dari DAK dengan jenis pekerjaan konstruksi yang dilelang secara elektronik," ungkap Divisi Korupsi Politik MCW Afif M kepada detikcom, Jumat (12/10/2018).
Ditambahkan, pada tahun 2011, terdapat 327 pengadaan bersumber DAK dengan jenis konstruksi (rehabilitasi/pembangunan) dengan total sekitar Rp 67 M. "Tahun-tahun setelahnya yang bersumber bukan dari DAK," tegasnya.
Bupati Rendra sendiri mengaku, tidak mengetahui bahkan menerima gratifikasi dan suap yang disangkakan KPK. Tapi bila hal tersebut menjadi sebuah kesalahan dan menguntungkan orang lain saya bertanggung jawab untuk itu.
"Enggak ada itu, saya gak menerima. Tetapi bila itu dianggap sebuah kesalahan dan menguntungkan orang lain, saya sebagai bupati bertanggung jawab untuk itu," ungkap Rendra kepada wartawan, Jumat (12/10/2018).
Dia mengatakan sebagai kepala daerah, Bupati Rendra tidak begitu kuat dalam melakukan kontrol. Namun bila dianggap sebagai kesalahan, dirinya siap dan bertanggung jawab.
"Saya sebagai bupati tidak kuat dalam melakukan kontrol. Tapi saya tidak menerima. Bila ada kesalahan-kesalahan di dinas kami terutama Dinas Pendidikan, saya siap bertanggung jawab," ujar politisi NasDem ini.
Dia mengaku mengenal dengan Ali Murtopo dan merupakan pihak yang melaporkan bahwa dirinya menerima gratifikasi itu. "Siapa yang tidak kenal Ali Murtopo, dia kan anak Kabupaten Malang, dan yang melaporkan saya menerima gratifikasi itu. Dengan Erik siapapun juga kenal, dia kan pemborong. Saya kenal dengan dua orang itu," beber Rendra.
Kini Bupati Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut.
Simak Juga 'Aksi KPK di Malang Raya, Usut Kasus Korupsi Walkot hingga Bupati':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini