Resmi Tersangka, Bupati Malang Terima Panggilan KPK

Resmi Tersangka, Bupati Malang Terima Panggilan KPK

Muhammad Aminudin - detikNews
Kamis, 11 Okt 2018 19:36 WIB
Foto: Bupati Malang Rendra Kresna (Muhammad Aminudin/File)
Malang - KPK resmi menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pemanggilan sebagai tersangka pun telah diterima.

"Tadi siang kami baru menerima surat pemanggilan untuk Pak Rendra sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta," terang tim kuasa hukum Rendra Kresna Gunadi Handoko saat dihubungi detikcom, Kamis (11/10/2018).

Gunadi juga mengakui dari surat pemanggilan tersebut barulah dapat dipastikan bahwa status Bupati Rendra Kresna adalah tersangka.

"Sebelumnya hanya dalam berita acara, secara yuridis belum kita ketahui untuk status klien kami," ungkap Gunadi.


Dikatakan Gunadi, Rendra juga akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Politisi Partai NasDem itu bakal memenuhi panggilan menjalani pemeriksaan di Jakarta pada hari Senin (15/10/2018) mendatang.

"Kami pastinya akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik," tegasnya.

Sebelumnya Rendra telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi kasus ini. Tim tersebut terdiri atas tiga orang pengacara, yaitu Imam Muslich, Gunadi Handoko, dan Sudarmadi.

Ditambahkan Gunadi, hari ini Rendra masih tetap menjalankan aktivitasnya sebagai kepala daerah. Usai menerima surat pemanggilan dari KPK. Gunadi bersama tim kuasa hukum juga langsung bertemu dan menggelar koordinasi.

"Saya ketemu tadi sama beliau. Malam ini juga ada acara bareng dan pastinya ketemu lagi. Masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasanya," terangnya mengakhiri.


Bupati Malang Rendra Kresna dijerat KPK dengan 2 sangkaan yaitu suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK mencapai Rp 7 miliar.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya 2 dugaan tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).


Rendra dijerat sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Ali diduga sebagai pemberi dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian untuk perkara gratifikasi, Rendra dijerat bersama-sama dengan seorang swasta bernama Eryk Armando Talla. Keduanya diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Tersangka RK bersama-sama dengan EAT (Eryk Armando Talla) diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya setidak-tidaknya sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar," ujar Saut. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.