"Bisa kami tegaskan penundaan murni karena keputusan rapat dewan dosen. Bukan karena intervensi pihak lain ataupun militer," ungkap Kepala Jurusan Sejarah FIS Universitas Negeri Malang Ari Sapto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kamis (11/10/2018).
Ari mengaku dalam surat pemberitahuan penundaan kepada empat narasumber termasuk dirinya, dia tak menyebut bahwa instansi militer telah melakukan pelarangan.
"Tidak ada kalimat itu, makanya kami heran ada pemberitaan seperti itu. Surat pemberitahuan penundaan kami kirim 10 Oktober kemarin kepada empat narasumber termasuk saya oleh panitia," bebernya.
Dijelaskan, pada Jumat (5/10/2018), panitia meng-upload pamflet terkait seminar tersebut sebagai informasi kepada publik melalui media sosial. Pro kontra akhirnya bermunculan sampai muncul anggapan miring bahwa seminar digelar dan diikuti kelompok kiri atau komunis.
"Karena banyak pandangan negatif, saya sebagai Kajur Sejarah mengajak dewan dosen rapat hari Senin-nya. Dan diputuskan seminar ditunda atau dibatalkan, panitia kemudian membuat surat pemberitahuan pembatalan kepada narasumber, karena etikanya kan begitu," paparnya.
Seminar rencananya digelar pada 24 Oktober 2018 di Universitas Negeri Malang. Dalam seminar itu, Asvi Warman Adam sejarahwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sri Margana sejarahwan Universitas Gajah Mada, Abdul Syukur sejarahwan Universitas Negeri Jakarta dan Ari Sapto Kajur Sejarah Universitas Negeri Malang, menjadi narasumbernya.
"Tidak tahu kemudian ada interpresentasi lain dari surat pemberitahuan itu. Hingga muncul pemberitaan di salah satu media online," tandasnya.
Korem 083 Baladhika Jaya turut angkat bicara untuk menanggapi persoalan tersebut. "Tidak ada seperti itu. Pembatalan murni keputusan panitia, kami sudah melakukan klarifikasi kepada panitia soal pencatutan nama instansi kami dan Kodim seperti dalam sebuah pemberitaan yang beredar," ungkap Kepala Penerangan Korem 083 Baladhika Jaya Mayor (infanteri) Prasetya saat dikonfirmasi detikcom terpisah.
Ditegaskan, bahwa Korem 083 tak memiliki kewenangan untuk mencegah ataupun melarang digelarnya seminar tersebut.
"Sekali lagi ini bukan ranah kami, untuk melarang. Karena kami tahu betul amanat Undang-Undang 12 tahun 2012 Pasal 8 ayat 3 tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otoritas keilmuan perguruan tinggi yang merupakan tanggung jawab civitas akademika," tandas Prasetya. (iwd/iwd)











































