Kedua pengedar sabu itu adalah Amir Muklis (41), warga Jalan Ahmad Yani Sidoarjo dan Muhammad Mahid (19), warga Jalan Hasanudin Pasuruan. Keduanya masih memiliki hubungan saudara. Mereka diamankan di depan ATM BCA Delta Sari Sidoarjo.
"Kasus ini terungkap saat anggota menangkap keduanya di Sidoarjo. Dari mereka disita 55gram sabu," kata Luki kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya,Rabu (10/10/2018).
Luki mengatakan dari situ, polisi melakukan pengembangan. Mereka dikeler ke rumah Amir di Delta Sari Regency, Sidoarjo. Di rumah itu, polisi menemukan 6,1 kg sabu. Serbuk kristal itu ditemukan di dalam sebuah koper yang dikemas ke dalam 42 paket plastik.
"Sabu ini dari Cina. Masuk ke Riau melalui jalur laut. Kemudian dibawa ke Surabaya lewat jalur darat. Pengiriman terputus mengunakan kurir," kata Luki.
Tersangka Amir merupakan seorang residivis. Amir barus saja keluar dari tahanan di Lapas Porong. "Salah satunya ternyata mantan narapidana kena 15 tahun pada tahun 2004 sebelumnya," ungkap Luki.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah cukup besar. "Dalam sekali menerima perintah mengedarakan, mereka dijanjikan imbalan Rp 10 juta," kata Rudi.
Dari kasus ini polisi mengamankan 11 paket plastik berisi sabu seberat 55,49 gram dan 42 paket plastik berisi sabu seberat 6.195,56 gram. Berat total barang bukti sabu seberat 6.251,05 gram atau 6 kg 251,05 gram. Tak hanya polisi juga mengamankan 1 buah tas koper, 1 buah timbangan besar, 1 buah handphone dan 1 buah ATM.
Dari kejahatan kedua tersangka mereka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saksikan juga video 'TKI Pengedar Sabu Diamankan BNN Kabupaten Pasuruan':
(iwd/iwd)