JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Dimas Kanjeng Ditunda

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Rabu, 10 Okt 2018 12:39 WIB
Dimas Kanjeng saat disidang (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Sidang dengan terdakwa Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dilanjutkan. Sidang kasus penipuan dan penggelapan Rp 10 miliar ini mengagendakan pembacaan tuntutan.

Namun sidang pada akhirnya ditunda. Belum siapnya surat tuntutan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) membuat mejelis halim menunda sidang. Dimas Kanjeng juga tak hadir pada sidang tersebut.


"Sidang ditunda. Karena surat tuntutan belum siap," kata JPU M Nizar saat dikonfirmasi usai persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (10/10/2018).

"Sidang tetap digelar namun hanya berisi penundaan sidang. Terdakwa memang tidak dihadirkan," kata Nizar.


Dalam kasus itu, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh korban yang menjadi korban penipuannya. Korban yang ingin uangnya digandakan justru kehilangan uang sebanyak Rp 10 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.