Namun sidang pada akhirnya ditunda. Belum siapnya surat tuntutan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) membuat mejelis halim menunda sidang. Dimas Kanjeng juga tak hadir pada sidang tersebut.
"Sidang ditunda. Karena surat tuntutan belum siap," kata JPU M Nizar saat dikonfirmasi usai persidangan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Rabu (10/10/2018).
"Sidang tetap digelar namun hanya berisi penundaan sidang. Terdakwa memang tidak dihadirkan," kata Nizar.
Dalam kasus itu, Dimas Kanjeng dilaporkan oleh korban yang menjadi korban penipuannya. Korban yang ingin uangnya digandakan justru kehilangan uang sebanyak Rp 10 miliar. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini