Keinginan Punya Anak Laki-laki Membawa Perempuan Ini ke Bui

Keinginan Punya Anak Laki-laki Membawa Perempuan Ini ke Bui

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 21:55 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Ni Nyoman Sirait (36) tak menyangka keinginannya memiliki anak laki-laki membawanya ke bui. Nyoman gegabah karena membeli anak laki-aki itu secara ilegal, lewat media sosial.

Wanita asal Bali ini pun terisak sembari menutup wajahnya dengan kedua tangan. Dia tak bisa menutupi kesedihannya menerima ancaman 15 tahun penjara.

"Saya pingin punya anak laki-laki," kata Sirait sembari terisak saat rilis kasus penjualan bayi di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Sirait mengaku selama tujuh tahun pernikahannya, dia belum dikaruniai buah hati. Untuk mengatasi penantiannya ini, dia dan suami memutuskan untuk mengadopsi seorang bayi.


Tak hanya itu, dia memilih untuk membeli bayi melalui instagram lantaran niat awalnya hanya untuk membantu sang ibu bayi, Ica (22). Sebelumnya, Ica terbelit hutang hingga tidak bisa lagi menghidupi sang anak.

Sirait pun disarankan temannya, Ni Ketut Sukawati (66) untuk berkonsultasi dengan akun instagram milik pelaku Alton Phinandita (29). Akhirnya, kesepakatan pun terjadi dan Sirait menyetujui biaya pembelian bayi sebesar Rp 22,5 juta.

"Saya ganti biaya persalinan habis Rp22,5 juta. Saya cuma pingin punya anak laki-laki," paparnya.

Uang sebesar Rp 22,5 juta itu akhirnya dibagi tiga. Ica mendapat Rp 15 juta, Alton memperoleh Rp2,5 juta, sisanya Rp5 juta merupakan jatah Sukawati.


Namun, kebahagiaan nampaknya tak hinggap terlalu lama pada Sirait. Belum genap sebulan menimang bayi laki-laki idamannya, dia pun harus meringkuk di dalam jeruji besi.

Hal ini lantaran Polrestabes Surabaya melacak jaringan penjualan bayi melalui Instagram tersebut pada awal bulan Oktober. Sirait pun ikut ditangkap karena terlibat.

"Keempat tersangka terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.