"Kita tetap melaksanakan laju pemerintahan sesuai yang dicanangkan oleh pak wali. Tapi tetap harus berkoordinasi dengan pak wali dan pemrov selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Raharto Teno Prasetyo usai rapat koordonasi di Kantor Wali Kota Pasuruan Jalan Pahlawan, Selasa (9/10/2018).
Politikus PDIP ini menegaskan sebagai Plt dirinya memiliki keterbatasan kewenangan. Oleh karena itu, semua permasalahan di luar kewenangannya akan dikoordinasikan dengan Gubernur Jatim.
"Saya Plt wali kota dengan tetap memangku jabatan wakil wali kota. Kewenangan saya adalah kewenangan atributif dalam melaksanakan kegiatan. Saya tetap akan berkoordinasi dengan pak wali sesuai dengan arahan dari gubernur dan mendagri, tetap harus koordonasi dengan pak wali dan pemprov dalam hal ini gubernur," tandasnya.
Kepada para kepala OPD, Teno mengaku agar tetap melaksanakan kinerja dengan maksimal terutama terkait pelayanan.
"Kami sampaikan ke SKPD (OPD) untuk tetap melaksanakan kegiatannya dengan maksimal. Tahun anggaran 2018 kurang 2,5 bulan. Kita maksimalkan semua yang kita rencanakan, yang pak wali rencanakan bakal terlaksana di 2018 ini," pungkasnya.
KPK menetapkan Wali Kota Setiyono sebagai tersangka dugaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Selain Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf Kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pihak yang diduga pemberi suap atas nama Muhamad Baqir, juga ditetapkan tersangka. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini