Diketahui perusahaan CV tersebut sebelumnya memiliki izin untuk menangkar burung sejak tahun 2005. Namun tahun 2015 habis masa operasionalnya, tapi tetap nekat menjalankan usaha penangkaran.
Sehingga polisi menindak tegas pemilik usaha, dan bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur kini ratusan burung tersebut diamankan dan nantinya akan dilakukan pemisahan terkait hewan yang merupakan hasil penangkaran dan yang secara ilegal diperjual belikan, untuk nantinya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami bekerjasama dengan Badan Konservasi (Hayati), adanya bentuk penyimpangan, yang dilakukan CV Bintang Terang, izin sudah mati tahun 2015, tetapi tetap beroperasi, dan diamankan 443 burung langka, dari sekitar 1 jenis berbeda," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).
Kapolda menyampaikan, CV Bintang Terang itu, juga diketahui melakukan jual beli satwa burung yang dilindungi tersebut. "Yang dipasarkan ke luar negeri. Sehingga nanti kami akan tertibkan. Juga tidak menutup kemungkinan (saat dilakukan pengembangan kasus) juga ada di lokasi lain," ujarnya.
Dari ungkap yang dilakukan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tersangka dengan inisial A. "Dia seorang wanita," katanya.
Terkait satwa burung tersebut, tidak semuanya dibawa petugas, karena khawatir nantinya akan mengalami stres. "Sehingga nanti sebagian akan dititipkan (lokasi penangkaran ini), namun juga akan kami awasi penuh, dan kami pantau, dengan berkoordinasi bersam badan konservasi," tandasnya.
Selanjutnya tersangka akan ditindak secara hukum, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem).
CV Bintang Terang yang melakukan penangkaran satwa burung dilindungi, diduga hanya sebuah kedok. Pasalnya, perusahaan tersebut juga menampung hewan unggas itu untuk diperjualbelikan di pasar ilegal bahkan sampai ke luar negeri.
"Sumberdaya hayati Indonesia ini sangat banyak, salah satunya hewan burung yang khususnya wilayah timur Indonesia yang sangat indah, dan laku di pasaran lokal ataupun dunia (jika diperjualbelikan secara illegal)," ujar Kombes Pol Agus Santoso, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim saat dikonfirmasi.
Sehingga karena satwa unggas itu memiliki nilai harga jual tinggi dan menarik, CV Bintang Terang selain melakukan modus penangkaran, juga memperjualbelikan satwa dilindungi itu secara ilegal.
"Padahal izin operasional penangkarannya sudah mati, tapi malah nekat juga menampung (untuk dipasarkan) secara ilegal. Kalau penangkaran, ya tidak kemudian jual beli, apalagi illegal. Harusnya dibranding yang benar," kata Agus.
Penjualan satwa burung dilindungi itu pun memiliki nilai yang cukup fantastis. "Bisa Rp 4-5 juta harganya di pasaran, jenisnya ada 11 jenis. Padahal ini langka dan dilindungi, sehingga niat baik ini (untuk penangkaran) malah disalahgunakan," tandas Agus.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum pemilik CV Bintang Terang Imam Lutfi menyampaikan, untuk materi pemeriksaan terhadap tersangka sudah disampaikan kepada penyidik. "Jadi mohon maaf kami tidak bisa jelaskan. Intinya klien saya akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujarnya singkat.
Terkait jenis burung yang diamankan polisi, di antaranya, 212 ekor nuri bayan (eclectus roratus), 99 ekor kakak tua besar jambul kuning (cacatua galerita), 23 kaka tua jambul orange (cacatua molluccensis), 82 ekor kaka tua govin (cacatua govineana), 5 ekor kakak tua raja, 1 ekor kaka tua alba, 1 ekor jalak putih, 6 ekor burung dara mahkota (gaura victoria), 4 ekor nuri merah kepala hitam (lorius lory), 4 ekor anakan nuri bayan, 6 nuri merah (red nury), 61 butir telur nurung bayan dan kakak tua.
Tonton juga 'Berkunjung ke Penangkaran Penyu di Batu Hiu Pangandaran':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini