Empat Calo Perampas Uang di Terminal Purabaya Diamankan

Empat Calo Perampas Uang di Terminal Purabaya Diamankan

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 15:41 WIB
Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Empat calo di Terminal Purabaya, Sidoarjo, diamankan. Keempat pelaku ditangkap karena merampas uang dari para calon penumpang.

Penangkapan ini berdasarkan laporan dari beberapa korban. Awalnya, pelaku mencari dan menanyakan tujuan penumpang. Penumpang pun digiring ke ruangan berkedok travel, kemudian dipaksa membayar tiket bus yang harganya jauh lebih mahal.

"Ini hasil pengungkapan kasus yang dikategorikan premanisme, terutama kepada para penumpang bus di Terminal Bungurasih. Banyak masyarakat yang dirugikan, karena mengambil uang dalam jumlah yang cukup besar," papar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (5/10/2018).

Pelaku mengatakan rata-rata mematok harga Rp 400 ribu untuk satu tiket bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Padahal harga tiket bus untuk jarak tersebut tak sampai Rp 100 ribu.

"Di sini dari pelaku ini ada yang bertugas membuat bon, seharga Rp 395 ribu sudah lunas. Korban komplain, mahal sekali. Terus uang korban ditarik secara paksa, ditarik dan dia bawa," tambah Leonard.

Akhirnya, penumpang yang telah digiring ke ruangan dipaksa membayar hingga dirampas uangnya kemudian diberi tiket. Setelah itu, pelaku pun mengantar korban untuk mendapatkan bus.

Namun saat di bus, pelaku pun meminta kembali tiket tersebut sehingga korban mau tidak mau harus membayar lagi uang tiket.

Para pelaku ini yakni Munikrah (66) warga Wonokusumo Jaya Barat-Surabaya, Aris (39) warga Brigjen Katamso Sidoarjo, Nurul (38) warga Tanggumong Sampang dan Fahrihin (36) warga Sumbo Sidodadi, Surabaya. Namun ada satu pelaku lain yang masuk dalam DPO.

Keempatnya memiliki tugas yang berbeda. Ada yang bertugas mencari penumpang, merampas uang tiket, mencatat tiket, hingga mengantarkan korban ke bus.

"Pelaku-pelaku ini yang ada di belakang melakukan aksinya bersama sama dengan peran masing-masing. Mereka menjadi calo, bekerja tersistem, ada yang mendatangi calon penumpang, ditanyai kemana, diarahkan ke suatu tempat kantor travel," papar Leonard.

Leonard menambahkan, aksi-aksi semacam ini tentu sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan menindaklanjuti beberapa kasus ini melalui operasi premanisme untuk memberikan efek jera.

"Ternyata aksi-aksi seperti ini banyak dilakukan calo yang merugikan bagi masyarakat. Yang seharusnya membayar Rp 50 ribu sampai sekian menjadi lebih mahal. Kita tindaklanjuti operasi premanisme pesannya kita memberikan efek jera," imbuhnya.

Dalam tangkapan ini, pelaku mengamankan sebuah lembar tiket CV Divana Putrie Wisata Tour and Travel yang tertulis atas nama korban dengan jumlah nominal Rp 395 ribu, satu bendel bukti pesanan tiket hingga sebuah spidol. Keempat pelaku melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.