Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto mengatakan kiriman paket narkoba dari luar negeri itu berasal dari Ethiopia, Amerika, Kanada dan Belanda.
"Selain Sabu, ada juga pil ekstasi, ganja bubuk, dan ganja cair. Ganja cair (THC) ini jarang sekali beredar di Indonesia," kata Budi kepada wartawan di kantor Bea Cukai Juanda, Kamis, (4/10/2018).
Budi mengatakan pihaknya mencatat dari 43.629 paket kiriman sejak Juli hingga September 2018, petugas melakukan penindakan terhadap lima barang paket kiriman yang masuk dari luar negeri. Pertama, paket kiriman berisi 4,5 kilogram narkoba jenis Cathinone berbentuk daun kering (hijau) asal Ethiopia.
Kedua, tujuh botol vapor berisi narkoba jenis THC (ganja Cair) yang disamarkan dalam cairan kental berwarna kuning asal Amerika. Ketiga, 67 butir ekstasi seberat 19,7 gram yang disembunyikan dalam bentuk surat tipis asal Belanda.
"Paket berisi ekstasi itu, kasusnya sudah kami limpahkan ke Polda Jatim. Dan penerima paket berinisial SN sudah ditetapkan sebagai DPO," tambah Budi.
Sementara, kasus keempat, petugas menemukan 130 gram berisi ganja bubuk asal Kanada. Sedangkan terakhir, Narkoba jenis MDMA seberat 10 gram asal Belanda.
"Kelima paket kiriman tersebut berhasil digagalkan petugas setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Memang, mereka sengaja menggunakan nama dan alamat si penerima untuk disamarkan agar bisa mengelabui petugas," tegas Budi.
Budi menjelaskan, atas kejadian ini, pihaknya juga akan bekerjasama dengan jasa pengiriman untuk lebih selektif dalam menerima paket kiriman yang akan dikirimkan ke berbagai daerah. Sehingga penyelundupan narkoba dengan modus seperti ini bisa diantisipasi ke depannya.
"Saat ini, kelima kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur untuk dikembangkan lebih lanjut," tandas Budi.
Tonton juga 'BNN Ungkap 2 Kasus Jaringan Narkoba Dalam Lapas':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini