Kasatnarkoba Polresta Blitar, AKP Huwahila Wahyu Huwa mengungkapkan sebelumnya Dody Setiawan (34) juga ditangkap karena kasus yang sama.
"Dulu tersangka ini kami tangkap dengan barang bukti 16 gram sabu-sabu. Tapi kali ini yang dijual malah lengkap. Ganja seberat 57,19 gram, sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 39 butir psikotropik," jelas Huwahila saat rilis di Mapolresta, Kamis (4/10/2018).
Tersangka ditangkap saat mengirimkam barang di wilayah Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro pada hari Selasa (18/9) silam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya, di Jalan Sumba, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Polisi lantas menemukan dan mengamankan beberapa barang bukti pendukung. Di antaranya bong sebagai alat hisap sabu dan HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba.
"Pengakuan tersangka, barang-barang ini didapat dari Lapas Madiun. Pembelian dengan order melalui telepon. Lalu mengirimnya kesini pakai sistem ranjau," ungkap Huwahila.
Tersangka mengaku tidak bisa lepas dari jerat narkoba sehingga memutuskan kembali berhubungan dengan jaringan pengedar Lapas Madiun.
Apalagi karena kasus yang menimpanya, Dody akhirnya dipecat dari pekerjaannya pada tahun 2015 lalu.
Pada pengedar sekaligus pemakai ini akan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111,112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama lima tahun.
Saksikan juga video 'Oh Ironi... Oknum Sipir Lubuk Pakam Terlibat Jaringan Narkoba':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini