Flyover Gagal Dibangun, 75 Bidang Tanah di Tol Magetan Mangkrak

Flyover Gagal Dibangun, 75 Bidang Tanah di Tol Magetan Mangkrak

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 11:45 WIB
Flyover Gagal Dibangun, 75 Bidang Tanah di Tol Magetan Mangkrak
Foto: Sugeng Harianto
Magetan - Sebanyak 75 bidang tanah bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah tol Magetan mangkrak. Lahan tersebut tidak berfungsi alias mangkrak pascapembebasan lahan oleh pengembang proyek tol Ngawi-Wilangan.

75 Bidang tanah tersebut berada di dua desa di Kecamatan Kartoharjo yakni Desa Kartoharjo dan Sukowidi di wilayah tol Magetan.

"Untuk di Desa Kartoharjo hanya ada 35 bidang tanah yang kemarin pembebasan untuk jalan layang flyover. Tapi sepertinya dibatalkan oleh pihak tol sendiri," jelas Staf Kepala Urusan Perencanaan (Jogoboyo) Desa Kartoharjo Suwarno kepada detikcom di kantornya Kamis (4/10/2018).

35 Bidang tanah itu kata Suwarno mempunyai luas 3.600 meter persegi dengan total nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 10 miliar. Nilai ganti rugi itu telah terbayarkan ke warga oleh PT. Ngawi Kertosono Jaya (NKJ) yang saat ini berubah menjadi PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).

"Semua sudah beres terbayarkan ke warga. Saat itu harga tanah tahun 2013 Rp 250 ribu per meternya. Total dari 35 bidang itu di empat RT yakni 16 dan 17 di sisi utara tol masuk Dudun Karasan dan RT 06 dan 11 disisi selatan tol masuk Dusun Singgahan, dan Krukungan," katanya.


Dikatakan Suwarno, saat ini memang bidang tanah itu tampak mangkrak tidak difungsikan oleh proyek tol. Semula bidang tanah itu direncanakan untuk flyover jalan layang antar dusun yang terpisah oleh ruas tol Ngawi-Wilangan.

"Dulu awalnya mau dibuat jalan layang di atas ruas tol. Namun karena pertimbangan jarak yang terlalu dekat antara titik fly over dengan pertigaan Jalan Raya Kartoharjo dinilai berbahaya terlalu curam turunan," tuturnya.

Sementara itu untuk Desa Sukowidi untuk tanah mangkrak imbas dari proyek tol berjumlah 40 bidang tanah. Bidang tanah itu berada di sepanjang Jalan Raya Sukowidi dengan kasus yang sama dengan Desa Kartoharjo.

"Kalau sukowidi sekitar 40 an bidang dengan luas perkiraan tak beda jauh dengan Kartoharjo. Rencana memang untuk jalan layang tapi akhirnya tidak jadi diganti dengan underpas," terang Kepala Urusan Perencanaan Desa Sukowidi Wawan.

Nilai ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pihak pengembang tol kata Wawan harga bidang tanang per meter Rp 400 ribu. Namun Wawan enggan menyebutkan total nilai ganti rugi dengan alasan semua berkas dibawa pihak pengembang tol.


"Untuk total persisnya belum ketemu, ini berkasnya di bawa petugas tol. Yang jelas 40 bidang itu di empat RT yakni RT 1, 2, 3, 4," ungkapnya.

Pantauan detikcom puluhan bidang tanah yang mangkrak di dua desa itu saat ini masih berupa tanah. Sebagian tampak bongkahan rumah yang tinggal kerangka pondasi dan tembok seperti tampak di Desa Sukowidi.

Di Desa Sukowidi tampak pula sebuah bagunan musala berada di 50 meter selatan underpas. Diketahui jarak antara underpas yang semula akan dibuat flyover dengan pertigaan Jalan Raya Becok Kartoharjo sekitar 500 meter.



Saksikan juga video '13 Tahun Mangkrak, Gedung Promoter Akhirnya Diresmikan':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait