"Alhamdulillah tim kami di seluruh Indonesia mengungkap berita yang disebarkan oleh inisial UUF. Tadi malam tim cyber yang dipimpin Direskrimsus menangkap pelaku hasil dari media sosial. Diperoleh bukti-bukti memang betul pelaku membuat dan men-share, menyebarkan berita hoaks," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat jumpa wartawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (3/10/2018).
Luki menegaskan dalam postingannya, Uril sempat menuliskan jika akan terjadi gempa dengan kekuatan besar di Pulau Jawa.
"Pelaku menyebarkan melalui akun Facebook Uril Unique Febrian, dia menyampaikan bahwa ada gempa dengan skala besar di Jawa. Akan kami proses sesuai dengan Undang-undang Pasal 15 UU No 1 tahun 1946," tambah Luki.
Bila dibiarkan, Luki khawatir ini akan meresahkan masyarakat. Luki juga mengimbau masyarakat agar tak memanfaatkan bencana untuk menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat.
Bahkan Luki menegaskan pihaknya akan menangkap oknum-oknum tersebut.
"Tadi malam kita periksa dan tim cyber patrol kami akan terus mencari berita hoaks yang marak dan kami imbau masyarakat Jatim khususnya, tak menyebarkan hoax yang meresahkan masyarakat atau memecah-belah," tandas Luki.
Sementara itu, saat ditanya, Uril mengaku tak tahu jika postingan yang diunggahnya di Facebook itu merupakan kabar bohong. Perempuan berusia 25 tahun ini mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari grup WhatsApp.
"Dikira berita bener. Saya dapat dari grup WhatsApp," kata perempuan asal Krian, Sidoarjo ini.
Di laman facebook Uril sendiri, ada empat postingan terkait informasi hoaks gempa di Pulau Jawa, terdiri atas tiga artikel berita atau status dan satu video. Uril mengunggah keempatnya pada hari Selasa (2/10/2018).
Uril dianggap melanggar pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini