"Saya ini murni korban, hasil dari pengadilan Jakarta Selatan saya juga korban dari PT KS Plus," tutur YAT saat ditemui detikcom di rumahnya, Jalan Budi Utomo, Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, Selasa (25/9/2018).
YAT pun menegaskan pihaknya bukanlah perusahaan penyalur TKI melainkan lembaga pendidikan bahasa Korea. Menurut YAT, di tahun 2015 lalu, ada sejumlah anak didiknya yang meminta YAT untuk membantu mereka agar bisa dikirim ke Korea tanpa tes.
"Akhirnya bertemulah saya dengan PT KS Plus yang bertempat di Jakarta Selatan yang menyanggupi pemberangkatan anak didik saya tanpa tes," terangnya.
Bahkan pada tahun 2015 tersebut wakil pimpinan PT KS Plus datang ke Lembaga Pendidikan Bahasa Korea (LPBK) Korindo tempatnya bekerja untuk merekrut sejumlah anak didiknya dengan program magang.
"Saya tegaskan Korindo hanya sebagai penyelenggara dan penyedia tempat bagi teman-teman yang mengadukan kami ke polisi," lanjutnya.
YAT menambahkan, pihaknya takkan menarik pembiayaan sebelum keberangkatan, sebab justru pihaknya membantu pembiayaan tersebut jika ada yang tidak mampu. "Tapi malah rumor beredar ada laporan beberapa orang ke Polres pengaduan untuk Korindo," imbuhnya.
Karena timbul rasa iba terhadap ke-40 anak didiknya, YAT pun rela mengembalikan sejumlah dana yang sudah dibayarkan ke PT KS Plus. "Hanya tinggal 1 orang saja yang belum saya kembalikan. Yang lain sudah saya kembalikan uangnya tapi belum selesai. Saya cicil pakai uang pribadi saya," tambahnya.
Sejak kasus ini mencuat, YAT pun melapor ke Jakarta dan sempat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan itu disebutkan bahwa YAT adalah korban dan pemilik PT KS Plus sebagai tersangka utama.
"Bahkan saya dihubungi Interpol Singapura dan Malaysia mencari tersangka. Karena yang tertipu bukan saya saja tapi yang lain juga," tutupnya.
Simak Juga ' Perpres Tenaga Kerja Asing dinilai Tak Untungkan TKI ':
(lll/lll)