"Kami sudah melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)," tutur pendamping hukum korban, Suparno saat ditemui di kediamannya, Jalan Raya Siman, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, kasus ini janggal. Pasalnya jam yang tertera di transkrip transaksi pada hari tersebut, pembobolan terjadi bahkan sebelum pelaku menelepon korban. Hal ini menjadi kecurigaan besar.
"Di sini jelas tertulis, jam 11.52 WIB uang dibobol, jam 11.53 WIB korban ditelepon. Berarti kan ini sudah bisa dibobol, meski korban tidak memberikan informasi apapun," terangnya.
Pihaknya pun berharap agar penyidik dari kepolisian segera memproses kasus ini. Dia bahkan sudah mengantongi nama pelaku beserta alamat lengkap. "Kan bisa dipanggil dulu dimintai keterangan, ini sudah 9 bulan belum ada kemajuan," katanya.
Suparno bakal melakukan langkah selanjutnya agar permasalahan ini cepat selesai. Selain melapor ke polisi, dirinya juga melapor ke OJK dan BI serta melakukan hearing dengan para anggota dewan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang melapor tapi belum ada kepastian hukum.
"Kami bakal membuka posko pengaduan bagi semua nasabah yang rekeningnya dicuri akan kami fasilitasi," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Nasabah Bank Didor Rampok di Ciracas, Rp 25 Juta Raib':
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini