Aksi mahasiswa itu merespon surat Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tertanggal 23 April 2018 tentang izin usaha pertambangan eksplorasi Blok Silo. Pasalnya ada 47 ribu jiwa yang terancam, jika tambang emas itu beroperasi.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, bahkan sumber mata air terbesar di wilayah itu untuk irigasi juga akan mati. Oleh karena itu, mahasiswa menagih komitmen Bupati Faida yang sebelumnya manyatakan menolak pertambangan di Silo.
"Kami ini menagih janji bupati, di mana pada tahun 2016 lalu, pernyataannya itu tegas menolak adanya pertambangan di Blok Silo, baik legal ataupun ilegal. Bahkan penolakan itu, ditegaskan (bupati) sampai masa jabatannya habis," ujar Rony Ardiansyah, Korlap Aksi, Kamis siang (20/9/2018).
Tuntutan mahasiswa di antaranya, menuntut bupati menolak segala bentuk pertambangan di wilayah Kabupaten Jember, baik legal ataupun ilegal, khususnya juga di wilayah Kecamatan Silo.
"Bupati harus mengutamakan kepentingan pro petani. Bupati juga harus mengirim surat kepada Kementerian ESDM, untuk mempertegas menolak adanya pertambangan di wilayah Silo itu," sebutnya.
Bahkan, lanjut Rony, dulu saat adanya studi kelayakan terkait adanya pertambangan tahun 2016, bupati pun juga tegas menolak.
"Lah tiba-tiba terbit kepmen itu, kita pun mempertanyakan soal itu. Sehingga sebagai bentuk komitmen kali ini, kami menyampaikan pakta integritas untuk ditanda tangani agar benar-benar ada tanggung jawab dari bupati," tegasnya.
Jika tidak ada keseriusan, katanya, maka akan ada aksi lebih besar lagi bersama warga Kecamatan Silo.
"Jika tetap tidak ada ketegasan, kami akan ajak warga Silo, karena memang yang menjadi korban adalah warganya," ujarnya.
Bahkan jika perlu, kata Rony, bupati harusnya melakukan gugatan atas Kepmen ESDM tersebut.
"Jika perlu bupati layangkan gugatan ke PTUN, terkait terbitnya surat itu, dan membatalkannya," tandasnya.
Sementara anggota DPRD Jember yang menemui mahasiswa, Siswono menegaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya pertambangan di Blok Silo. Bahkan hal itu sudah dituangkan dalam RT/RW Kabupaten Jember.
"Terkait tambang di Silo itu, DPRD sesuai eksistensinya, soal tambang, tegas dinyatakan ditolak secara permanen, melalui RT/RW. Hal ini sudah konkret," ujar Ketua Komisi C DPRD Jember ini.
"Artinya sampai masa jabatan kita habis tetap menolak tambang itu. Terkecuali jika terkait itu (lokasi tambang) di Blok Silo untuk pendidikan," sambungnya.
Terkait janji bupati yang juga dengan tegas menolak adanya tambang di Blok Silo, Siswono pun juga meminta kepada masyarakat dan aktivis mahasiswa, agar diberikan waktu. "Beliau sudah mengirim surat soal tambang di silo ke ESDM, jadi mohon bersabar," katanya.
"Namun jika kapitalis-kapitalis tambang itu tetap bertahan di Silo. Kami siap bersama (mahasiswa) untuk menduduki lokasi tambang itu, rawe-rawe rantas malang-malang putung," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pemkab Jember Heri Listiantoro menyampaikan, Kepmen tersebut merupakan penetapan kawasan, dan masih jauh untuk tahapan operasional pertambangan.
"Untuk proses penambangannya sendiri, masih banyak persyaratan lain yang harus dipenuhi. Seperti halnya lelang, dan tanda tangan kesepakatan dari masyarakat sekitar," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kabid Perdagangan Internasional di Disperindag Jember itu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini