Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Selama 9 Bulan

Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Selama 9 Bulan

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 20 Sep 2018 12:53 WIB
Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Kasus Selama 9 Bulan
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang sudah Inkrah (sudah bertetapkan hukum). Ratusan perkara tersebut dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum.

Dari perkara tindak pidana narkotika terdiri dari ganja dengan 3 perkara sebanyak kurang lebih 2,317 gram. Sabu-sabu 180 perkara dengan barang bukti 514.013 gram dan alat hisap sabu sebanyak 134 perkara.

Sedangkan untuk perkara yang melanggar undang-undang kesehatan terdiri dari pil double L 7 perkara dengan barang bukti sebanyak 42.742 butir. Sementara itu, untuk perkara ketertiban umum atau tindak pidana perjudian dengan 65 perkara dengan barang bukti 1 kardus kartu remi, ATM, dan sajam 5 perkara.

Ratusan barang bukti seperti sabu, ganja dan pil double L beserta alat bukti lainnya dimusnakan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti seperti benda tajam, handphone dan alat timbang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin.

Kepala Kejari Tanjung Perak Rachmad Supriyadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari ratusan perkara mulai dari Januari hingga September 2018.


Pemusnahan juga dilakukan dengan cara memotongPemusnahan juga dilakukan dengan cara memotong (Foto: Deny Prastyo Utomo)

"Barang bukti ini dari penanganan selama bulan Januari hingga September 2018. Ini adalah perkara yang sudah inkrah. Meski jumlah barang bukti yang dimusnakan jumlahnya relatif kecil, tetapi kami wajib untuk memusnahkan. Karena agar tak beredar di masyarakat," kata Rachmad kepada wartawan di Halaman Kejari Tanjung Perak, Kamis (20/9/2018).

Dari jumlah perkara yang ada, yang menjadi keprihatinan Kejari Tanjung Perak ialah untuk tindak pidana narkoba yang didominasi anak-anak.

"Untuk penanganan di perkara narkoba ini ada di pengguna yang di situ ada anak-anak. Memang kami cukup prihatin untuk perkara narkoba ini mulai menjalar ke pelaku anak-anak," ujar Racmad.

Rachmad menjelaskan dari perkara narkotika dengan tersangka anak-anak di di Kota Surabaya ini, disebabkan banyak faktor salah satunya adalah pergaulan.

"Perkara narkoba yang melibatkan anak-anak rata-rata dari pergaulan. Selain itu ada perkara yang mereka menjadi tersangka karena coba-coba. Bahkan yang menjadi keprihatinan kami, ada anak-anak yang masih sekolah aktif," tandas Rachmad.




Tonton juga 'BNN Jakut Blender Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 3 Miliar Lebih':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/iwd)
Berita Terkait