Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, dari pengungkapan 43 kasus, pihaknya meringkus 36 tersangka. Meliputi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 2 kasus dengan 2 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 9 kasus dengan 5 tersangka.
Kasus pemerasan dan perampasan dengan gendam 2 kasus dengan 1 tersangka, serta penyalahgunaan senjata tajam 2 kasus dengan 1 tersangka.
"Nilai kerugian akibat kejahatan ini sebesar Rp 101,8 juta. Paling dominan kasus pencurian dengan pemberatan 28 kasus dengan 26 tersangka," kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (19/9/2018).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery menjelaskan, banyaknya kasus curat yang diungkap 5-16 September 2018 tak mencerminkan kian maraknya kasus kejahatan. Menurut dia, 28 kasus curat yang diungkap sebagian diantaranya kasus lama.
"Kami kebut di Operasi Sikat pengungkapannya. Jadi, bukan berarti terjadi peningkatan kasus," terangnya.
Terkait sedikitnya jumlah tersangka dibandingkan kasus yang diungkap, kata Fery akibat adanya tersangka yang berulah berulang kali di TKP berbeda.
"Ada curat ponsel 2 tersangka melalukan di 9 TKP di Jatirejo, Dlanggu dan Gondang, ada juga curanmor 2 tersangka beraksi di 8 TKP," tandasnya. (fat/fat)











































