"Belum ada kelanjutan penyelidikan, tapi keterangan Propam, statusnya dia sudah dinonaktifkan dan mengakui perbuatannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dihubungi detikcom di Surabaya, Rabu (19/9/2018).
Sementara itu, Barung juga menyarankan keluarga korban yakni MA (Mimid Achmid) untuk melapor secara pidana.
"Kami mempersilakan keluarga lapor secara pidana. Sudah lapor di Propam, tapi lapor secara pidana," imbuh Barung.
Sementara itu, kejadian ini bermula pada Oktober 2017 saat Ipda SR menjanjikan dua orang cucu korban lulus tes masuk bintara Polri. Sebagai imbalannya, SR meminta uang Rp 450 juta. Uang tersebut akhirnya ditransfer korban secara bertahap. Korban mengaku sudah tiga kali transfer sebanyak Rp 40 juta, Rp 260 juta, dan RP 150 juta.
Namun, saat rekrutmen digelar di Polda Jatim pada Maret 2017, dua cucu korban justru tidak lulus tes. Mengetahui dirinya ditipu, korban sempat protes dan SR berjanji akan mengembalikan uang tersebut.
Lama menunggu, korban akhirnya melaporkan SR. Kini, kasusnya tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Jatim.
Tonton juga 'Diduga Praktik Pungli, PNS di Garut Ditangkap':
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini