Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, CA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak kasus yang menjeratnya mencuat Desember 2017. Saat itu pihaknya baru meringkus 2 anggota LSM pimpinan CA.
"Dua anggota LSM ini diamankan karena melakukan pemerasan ke kades di Lamongan," kata Wahyu kepada detikcom di Mapolres Lamongan, Jumat (14/9/2018).
Dia menjelaskan, CA merupakan otak dalam kasus pemerasan ini. Menurut dia, pria asal Sedayu, Gresik itu memberikan data dugaan penyimpangan proyek di desa kepada anak buahnya.
"Data dari CA ini kemudian para anggota LSM ini mendatangi para kades dan melakukan pemerasan," ungkapnya.
Berbekal data dari CA, dua anggota LSM itu memeras kades senilai Rp 25 juta. Jika tidak diberi, mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyimpangan proyek desa ke penegak hukum.
"Sebelum menyerahkan uang, kades melapor ke kami sehingga pelaku kami tangkap," terangnya.
Wahyu menambahkan, CA ditangkap dalam perjalanan ke tempat salah satu kades di Lamongan. Penangkapan ini sempat diwarnai kejar-kejaran lantaran pelaku berusaha kabur.
"Kami juga masih mengembangkan kasus ini, karena dimungkinkan masih banyak korban yang berhasil diperdaya oleh pelaku," terangnya.
Akibat perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa motor yang dipakai korban," tandasnya. (fat/fat)