Sebagai institusi yang membawahi seluruh puskesmas, dinkes menganggap sebagai sesuatu hal yang wajar. Karena masing-masing memang punya sudut pandang yang berbeda.
"Kami tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tak bisa komentar banyak," kata Kepala Dinas Kesehatan Bondowoso, dr M. Imron, saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jumat (14/9/2018)
Menurut dia, jika pihaknya dinilai bersalah dalam pelaksanaan program tersebut, tetap harus dihormati. Karena bisa jadi, secara hukum memang tidak sesuai berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Kami kan hanya melaksanakan. Jika kemudian memang salah sacara hukum, ya tentunya sudah menjadi risiko," tandas dr M. Imron.
Kejari Bondowoso menetapkan Kepala dan Bendahara Puskesmas Botolinggo sebagai tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana kapitasi BPJS Kesehatan.
Kejaksaan menilai dua orang berisial T dan S itu bertanggung jawab atas kasus dugaan pemotongan dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Botolinggo.
Akibat perbuatannya ada kerugian negara sekitar 400 juta. Keduanya dinilai paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut, kendati dengan peran yang berbeda.
Padahal berdasarkan Pergub dan Perbup, peruntukan dana kapitasi itu 60 persen digunakan untuk jasa pelayanan (jaspel) dan 40 persen digunakan operasional. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini