Dua pengedar upal tersebut adalah Ipul (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu dan Herianto alias Gendut, warga Cepu.
"Berbekal informasi masyarakat, kami amankan pertama tersangka Ipul," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom, Kamis (13/8/2018).
Ipul diamankan di kos nya di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Dari Ipul, polisi menyita 38 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. Dari Ipul polisi akhirnya bisa menangkap Herianto. Dari Herianto polisi menyita 28 lembar upal pecahan Rp 50 ribu.
"Kedua tersangka mendapatkan uang ini dari seseorang berinisial JT di Blora. Dia sedang kami buru," kata Ary.
Ary menduga JT ini merupakan pembuat upal tersebut. Mereka merupakan satu jaringan. JT lah yang mengalirkan lembaran-lembaran upal tersebut ke Ipul dan Herianto. Aksi peredaran upal di Bojonegoro ini telah dilakukan tersangka selama dua bulan terakhir.
"Untuk menukar uang asli dan upal, kedua tersangka menggunakan modus membeli barang elektronik yang dijual online," lanjut Ary.
Kedua tersangka tak berani membeli barang elektronik baru di toko karena takut upal yang mereka miliki bisa terdeteksi alat pengenal uang palsu. Barang elektronik tersebut dibeli untuk kemudian dijual lagi.
"Barang itu dijual lalu uang asli dibagi dua oleh para pelaku," terang Ary.
Ary mengharap warga Bojonegoro untuk segera melapor jika didapati adanya uang palsu yang beredar karena diyakini masih banyak para korban yang belum melapor.
Tonton juga 'Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Mata Uang':












































