Pemeriksaan dokumen dilakukan di lantai 2 ruang PAUD diknas. Ada sekitar 9 penyidik dari unit Tipikor yang melakukan pemeriksaan. Belum diketahui secara detail dokumen apa saja yang diperiksa.
Namun pemeriksaan itu untuk menemukan fakta baru tentang pungli bantuan PAUD yang melibatkan dua penilik yang kini sudah dtetapkan tersangka dan ditahan.
"Penggeledahan ini sesuai dengan SOP kita, dan bertujuan untuk menemukan fakta-fakta baru mengenai OTT beberapa waktu lalu," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana, Rabu (12/9/2018).
Dia menegaskan, penggeledahan dilakukan setelah meminta izin pengadilan negeri dalam melakukan upaya paksa penyelidikan.
"Karena kasus ini melibatkan lembaga PAUD penerima bantuan, maka penggeledahan dilakukan di ruang bidang PAUD Diknas Dispendik," kata Erick.
"Seluruh berkas dan data di komputer yang berkaitan dengan PAUD disita, namun belum dipastikan keterlibatan oknum Dispendik lainnya terkait kasus tersebut," tegasnya.
Dua penilik terkena OTT usai melakukan pungli terhadap dua sekolah PAUD, Kamis (6/9). Pungli berkaitan dengan bantuan layanan khusus yang diterima PAUD dari kemendiknas. Selain menahan tersangka, uang Rp 7,2 juta juga disita sebagai barang bukti. (fat/fat)










































