Pasca OTT Penilik PAUD, Kantor Dispendik Jember Digeledah

Pasca OTT Penilik PAUD, Kantor Dispendik Jember Digeledah

Yakub Mulyono - detikNews
Rabu, 12 Sep 2018 14:19 WIB
Pasca OTT Penilik PAUD, Kantor Dispendik Jember Digeledah
Foto: Yakub Mulyono
Jember - Puluhan petugas dari Polres Jember menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) kabupaten setempat. Penggeledahan kantor Jalan DR Soebandi, Kecamatan Patrang, ini tindak lanjut OTT oknum penilik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terkait kasus pungli bantuan layanan khusus dari kemendiknas.

Pantauan di lokasi, petugas yang datang ke kantor dispendik langsung menuju ruang kepala dinas pendidikan Jember, Isman Sutomo. Tidak diketahui apa yang dilakukan petugas di ruangan tersebut. Wartawan yang meliput tidak diperbolehkan masuk.

Tak berselang lama, petugas ke luar ruangan dan menuju lantai dua. Di sana, petugas masuk ke ruang bidang PAUD. Petugas berada di ruang tersebut sekitar 5 menit. Selanjutnya mereka ke luar dan menuju bangunan bagian belakang.


Di bangunan yang terpisah dengan gedung utama ini, petugas masuk ruang sekretariat Ikatan Penilik Indonesia (IPI). Dari ruangan ini, petugas membawa satu bendel berkas bertuliskan Usulan Beasiswa S1 PAUD Kecamatan Kalisat.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Erick Pradana belum berkomentar banyak soal penggeledahan tersebut. Alasannya, proses masih berlangsung.

"Masih proses, ditunggu ya, nanti saja wawancaranya," ujar Erick di lokasi, Rabu (12/9/2018).


Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Jember Ahmad Ghozali mengakui penggeledahan berkaitan dengan OTT Penilik PAUD beberapa waktu lalu. Namun dia mengaku belum tahu dokumen apa saja yang dibawa petugas.

"Saya kurang tahu, mendadak ini. Apalagi saya juga pangling dengan Pak Erick," ujar Ghozali.

Sebelumnya, dua penilik sekolah PAUD, S dan AR kena OTT Tim Saber Pungli di sebuah warung di Kecamatan Sukowono, Kamis (6/9). Mereka ditangkap beberapa saat usai melakukan pungli terhadap PAUD penerima bantuan Layanan Khusus Kemendiknas. Dari OTT itu, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7,2 juta. (fat/fat)
Berita Terkait