Disebut PLN Mojokerto Langgar Ketentuan, Ini Kata Perusahaan Swasta

Disebut PLN Mojokerto Langgar Ketentuan, Ini Kata Perusahaan Swasta

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 11 Sep 2018 13:00 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto/File
Mojokerto - Perusahaan pembangkit listrik swasta di Mojokerto PT Sinergy Power Source disebut melanggar ketentuan lantaran menjual listrik secara ilegal ke 6 anak perusahaannya. Namun, manajemen perusahaan ini menampik tudingan PLN Area Mojokerto tersebut.

Divisi Sumber Daya Manusia (HRD) PT Sinergy Power Source Hendro mengatakan, perusahaannya menghasilkan 20 mega watt listrik dengan bahan bakar batubara. Listrik sebesar itu, baru sekitar 15 mega watt yang digunakan khusus untuk 6 anak perusahaannya di Mojokerto.

"Kami tidak jual listrik, itu hanya untuk perusahaan di grup sendiri, keluarga kami sendiri," kata Hendro saat dihubungi detikcom, Selasa (11/9/2018).

Meski surplus energi listrik, menurut Hendro, PT Sinergy tetap berkomitmen tak menjualnya ke perusahaan lain. Bahkan permintaan listrik dari warga sekitar perusahaan di Desa Kembangringgit, Pungging, Mojokerto, dibelikan dari PLN Area Mojokerto.

"Sebagian kebutuhan listrik kami di 6 anak perusahaan juga masih pakai dari PLN," ungkapnya.

Manajer PLN Area Mojokerto Dwi Alfan Zunaedi mengatakan, hingga Maret 2017, PT Sinergy Power Source masih menggunakan listrik PLN sebesar 9 MWH. Daya yang digunakan saat itu mencapai 32 mega volt ampere (MVA) yang setara 3 ribu lebih pelanggan rumah tangga.


Listrik sebesar itu digunakan PT Sinergy dengan 6 anak perusahaannya di wilayah yang sama. Sejak April 2017, PT Sinergy mulai menggunakan listriknya sendiri. Listrik PLN sebatas sebagai cadangan jika pembangkit mengalami gangguan.

Oleh sebab itu, lanjut Alfan, penjualan listrik PLN ke grup perusahaan PT Sinergy turun drastis. Jika sebelumnya mencapai 9 MWH, saat ini hanya 2,2 MWH, atau turun 6,8 juta watt hour.

Larinya pelanggan industri tersebut, juga berimbas pada anjloknya target pertumbuhan penjualan listrik PLN Area Mojokerto tahun 2017. Jika pertumbuhan tahun 2016 mencapai 7,7% dengan penjualan 3.703,108 MWH, tahun 2017 hanya tumbuh 0,37% dengan penjualan listrik 3.716,755 MWH.

Apa yang dilakukan PT Sinergy Power Source, kata Alfan, merupakan bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang ada. Pasalnya, perusahaan pembangkit listrik swasta ini belum mengantongi Izin Wilayah Usaha untuk bisa menjual listrik ke anak perusahaannya.

Terkait tudingan pelanggaran tersebut, Hendro tegas menampiknya. Menurut dia, PT Sinergy Power Source tak perlu mengantongi Izin Wilayah Usaha lantaran tak menjual listrik secara komersial.

"Izin Wilayah Usaha diperlukan jika pembangkit listrik untuk jual secara umum," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.