"Ada beberapa kegiatan tidak sesuai yang dilakukan dengan anggaran yang ada. Sehingga, setelah kita lakukan pemeriksaan kunjungan langsung ke lapangan bersama pihak PU, ternyata hasilnya ada beberapa pekerjaan proyek yang tidak di laksanakan," kata Kepala Kejaksan Negeri Magetan Atang Pujiyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (10/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kata Atang, Kades yang merupakan pecatan TNI ini terbukti merugikan keuangan Desa Sempol lebih dari Rp 300 juta.
"Ada lima proyek fisik APBDes tahun 2014, 2015 dan 2016 yang kesemuanya belum selesai," katanya.
Atang mengatakan, selain penyelewengan anggaran proyek fisik, tersangka juga menggunakan modus korupsi lain. Kades Sempol ini terang-terangan meminta uang Rp 200 juta dari Bendahara Desa tanpa memberikan penjelasan peruntukannya.
Pelaksana Harian (PlH asi Pidsus Kejari Magetan Mohamat Safir menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Sudah kami tahan sore ini juga setelah semua berkas lengkap," tandasnya.
Pantauan detikcom Kades yang merupakan mantan pecatan TNI tersebut saat digelandang masuk mobil tahanan mengenakan baju seragam sipil warna hijau muda. Tim penyidik memakaikan rompi tahanan warna hijau muda kepada tersangka. (fat/fat)











































