"Statusnya masih saksi. Karena saksi, kami pulangkan. Hanya kami mintai keterangan sehari," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery saat dihubungi detikcom, Senin (10/9/2018).
Kedua pria yang diamankan petugas adalah AH (30) dan JP (25), keduanya warga Kecamatan Gondang, Mojokerto. Mereka ditangkap di Jalan Raya Pugeran, Gondang, Sabtu (25/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pembunuh Dakin (35), pria bertato naga yang mayatnya ditemukan di kubangan bekas galian C Desa Wonoploso, Gondang, Mojokerto.
AH diduga menjadi eksekutor pembunuhan terhadap Dakin, warga Dusun Bacem, Desa Bening, Kecamatan Gondang. Terduga pelaku memukul kepala belakang korban menggunakan batu.
Sementara JP diduga membantu mencarikan tanaman rambat untuk mengikat kaki korban. Kedua pria ini diduga menenggelamkan tubuh Dakin ke kubangan bekas galian C untuk menghilangkan jejak.
"Itu hanya pengakuan mereka, sejauh ini belum cukup bukti. Makanya belum kami tetapkan tersangka," ungkap Fery.
Bukti petunjuk yang masih dicari, kata Fery, salah satunya alat untuk membunuh Dakin. Sampai saat ini barang bukti tersebut belum ditemukan.
"Bisa saja mereka dijadikan saksi untuk pelaku yang lain, disuruh mengakui," ujarnya.
Tewasnya Dakin, tambah Fery, diduga terkait jaringan narkoba. Pasalnya, korban sempat bersama AH, bandar narkoba saat digerebek polisi 30 Juni 2018, atau 2 hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Salah satunya keterangan AH bahwa korban bersama dia saat digerebek, tapi mereka saat itu kabur semua," tandasnya.
Mayat Dakin ditemukan pemancing ikan di kubangan bekas galian C Desa Wonoploso pada Senin (2/7) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban mengapung di tengah kubangan tanpa busana.
Saat ditemukan, kedua kaki korban terikat dengan tanaman rambat. Terdapat batu yang diduga digunakan sebagai pemberat untuk menenggelamkan tubuh korban di kubangan tersebut (fat/fat)











































