152 WNA Tinggal di Ponorogo, Kebanyakan Mondok di Ponpes Gontor

152 WNA Tinggal di Ponorogo, Kebanyakan Mondok di Ponpes Gontor

Charolin Pebrianti - detikNews
Senin, 10 Sep 2018 13:28 WIB
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - Bumi reog termasuk salah satu kota jujugan Warga Negara Asing (WNA). Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) tahun 2018, ada 152 WNA tinggal di Ponorogo.

Ratusan WNA ini sengaja tinggal di Ponorogo demi menuntut ilmu di Pondok Modern Darussalam Gontor. Rata-rata pelajar yang mengurus Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) di Dispendukcapil demi kelancaran administrasi izin tinggalnya.

"Kami melayani pengurusan SKTT dari para pelajar mereka ingin belajar di pondok, terutama di Ponpes Gontor," tutur Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Bambang Murdjito kepada detikcom saat ditemui di kantornya Jalan Alun-Alun Utara, Senin (10/9/2018).

Bambang menjelaskan syarat pengurusan SKTT diatur dalam PP 37/2013 tentang administrasi kependudukan. Dokumen yang harus dimiliki saat pengurusan SKTT antara lain paspor, kartu penduduk terbatas, surat tanda lapor polisi, jaminan tempat tinggal, keterangan pekerjaan dan surat keterangan dari sponsor.

"Kalau Ponorogo didominasi WNA dari wilayah Asia seperti Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand," jelas dia.

Bambang menambahkan dirinya saat ini tengah mengurus 14 WNA yang melakukan perpanjangan SKTT. Bahkan 4 di antaranya mengajukan surat Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP). "Dari tahun ke tahun jumlah WNA yang tinggal di Ponorogo semakin meningkat, tapi kami selalu berusaha mengawasi mereka," papar dia.

Sementara Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Heru Purwanto mengaku banyaknya WNA yang tinggal di Ponorogo bisa memberikan dampak positif. Mulai dari pertambahan jumlah investasi dan secara tidak langsung bisa mempromosikan bumi reog ke luar negeri.

Meski begitu pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap orang asing. Bekerjasama dengan tim pengawasan orang asing dari kantor imigrasi dan kepolisian, mereka sering melakukan operasi pengawasan di tempat - tempat tertentu.

"Jika ada WNA yang tidak bisa menunjukkan SKTT maka bisa kami deportasi," imbuh Heru.

Heru menegaskan kepengurusan SKTT ini bisa dilakukan dengan mudah dan dalam waktu satu hari bisa langsung jadi. "Asal semua persyaratan semua dipenuhi langsung bisa kami proses," tegas dia. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.