Terjerat Kasus Korupsi, Caleg PAN Pasuruan Mengundurkan Diri

Terjerat Kasus Korupsi, Caleg PAN Pasuruan Mengundurkan Diri

Muhajir Arifin - detikNews
Sabtu, 08 Sep 2018 16:02 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Seorang caleg DPRD Kota Pasuruan dari PAN mengundurkan diri. Caleg bernama Mokhamad Riduwan itu terjerat kasus korupsi. Dia diajukan PAN sebagai caleg nomor urut 10 di daerah pemilihan (Dapil) 1 Panggungrejo.

"Yang bersangkutan mengundurkan diri dan parpol sudah terima surat. Lalu surat pengunduran itu sudah disampaikan oleh parpol ke KPU. Dengan begitu nanti caleg tersebut tentu akan dihapus (Dicoret) saat penetapan DCT (Daftar caleg tetap) pada 21 September," kata Komisioner KPU Kota Pasuruan, Basori Alwi, Sabtu (8/9/2018).

Menurut Basori, partai tidak bisa mengganti caleg yang mundur di masa pemeriksaan daftar caleg sementara (DCS). "Kecuali caleg perempuan yang berpotensi pengaruhi kuota 30 persen, maka parpol wajib ganti," terang Basori.

Mokhamad Riduwan terjerat kasus korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan rumah dinas Kantor Bea Cukai Kota Pasuruan 2013 silam. Selain dirinya, juga ada dua kontraktor yang terseret dalam kasus ini.

Para terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, 22 Agustus 2013. Riduwan mengajukan banding atas vonis PN Tipikor Surabaya tersebut.

Status kasusnya masih menggantung. Pasalnya saat Riduwan mengajukan memori banding, Kejari Pasuruan juga menyampaikan kontra memorinya. Hanya saja hingga lebih dari 5 tahun Kejari belum mengetahui hasil putusannya.

"Putusan banding belum turun," kata Kasie Pidsus Kejari Pasuruan Siswono. Pihaknya juga belum mengetahui apakah banding tersebut sudah sampai putusan akhir atau belum.


Saksikan juga video 'Idrus: Kalau Ada Kader Golkar Ambil Uang, Kembalikan ke KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Berita Terkait