Berkas PAW NasDem dan Golkar Dipending, Ini Kata KPU Kota Malang

Korupsi Massal DPRD

Berkas PAW NasDem dan Golkar Dipending, Ini Kata KPU Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 07 Sep 2018 17:10 WIB
Foto: Muhammad Aminudin/File
Malang - KPU Kota Malang mempending dua berkas calon anggota dewan pengganti 41 DPRD korupsi massal. Langkah ini dilakukan karena berkas yang diajukan tak memenuhi syarat pergantian antar waktu (PAW) sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017.

"Untuk sementara hasil verifikasi dalam semua berkas yang diajukan, dua berkas kami pending dahulu. Karena belum melampirkan syarat yang ditentukan PKPU tentang PAW," ungkap Ketua KPU Kota Malang Zaenudin kepada detikcom di Gedung DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Jumat (7/9/2018).

Dikatakan Zaenudin, dua berkas tersebut adalah milik satu calon dewan pengganti dari Partai Golkar untuk daerah pilihan (Dapil) Lowokwaru untuk menggantikan Ribut Hariyanto dan satu berkas dari Partai NasDem menggantikan M Fadli juga dari Dapil Lowokwaru.

"Satu berkas dari Partai Golkar, tidak melampirkan dewan memiliki suara terbanyak berikutnya telah meninggal dunia. Untuk NasDem, lampiran pemberhentian calon dewan yang juga memiliki suara terbanyak berikutnya tak disertakan. Kedua berkas, kami kembalikan ke parpol masing-masing untuk dilengkapi," beber Zaenudin.

Dia menjelaskan, Peraturan KPU No 6 Tahun 2017 mengatur, PAW bisa dilakukan saat anggota dewan yang menjabat meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan parpol.


"Calon dewan pengganti PAW, adalah caleg yang maju Pileg 2014 dengan suara terbanyak berikutnya," jelas Zaenudin.

Sebelumnya detikcom mengkonfirmasi Kolik Nuriadi caleg dari Partai NasDem yang mengaku jadi korban keputusan sepihak partai. Kolik pada Pileg 2014 memperoleh 1.348, kedua terbanyak setelah M Fadli yang tersangkut korupsi massal untuk Dapil Lowokwaru.

"Saya sebenarnya yang sesuai aturan PKPU dipilih untuk PAW Fadli, tapi partai memutuskan tidak. Saya tidak pernah menerima surat pemberhentian, juga tak mengundurkan diri," kata Kolik pada detikcom terpisah.

DPD Partai NasDem Kota Malang belum bisa dikonfirmasi tentang pemilihan Didik Suprayitno menggantikan Fadli di DPRD Kota Malang.

Hingga pukul 16.00 WIB, proses pemberkasan satu atap digelar di DPRD Kota Malang, untuk mempercepat proses PAW 41 anggota DPR yang tersangkut korupsi. Dari 41 dewan yang di PAW, sudah masuk sebanyak 39 berkas calon dewan baru. (fat/fat)
Berita Terkait