Anak Bunuh Bapak di Ponorogo, Dilakukan Secara Sadar?

Anak Bunuh Bapak di Ponorogo, Dilakukan Secara Sadar?

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 09:19 WIB
Eka nampak santai dan tertawa saat digelar jumpa pers (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo - Hendra Nur Prastyawan nekat membunuh bapaknya sendiri Eko Prayudi. Perbuatan itu dilakukan Hendra pada Senin (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Pria 24 tahun itu membekap bapaknya dengan bantal hingga tewas.

Hendra nekat melakukan itu karena merasa sakit hati. Dia tidak diberi uang hasil penjualan mobil. Dalam emosinya, ia mendorong bapaknya hingga kepala bapaknya terbentur tembok. Saat bapaknya terkapar, ia justru membekapnya dengan bantal hingga tewas.

Polisi berhasil membongkar kasus ini yang awalnya masih gelap. Namun keterangan detil tak didapatkan polisi karena tingkah laku Hendra yang terlihat kurang normal. Hendra sering tersenyum-senyum sendiri, tapi terkadang ia juga sering merenung sendiri. Ia juga tak menjawab saat ditanya.


Kapolres Ponorogo AKBP Radian mengatakan meski Hendra nampak seperti orang normal pada umumnya, namun perangainya berbeda. Terkadang sorot matanya nampak ramah tapi sesekali seperti memendam amarah. Saat dimintai keterangan oleh polisi pun terkadang dia menjelaskan dengan baik. Namun sesekali pandangannya kosong, sedih lalu kembali marah. Emosinya memang tidak bisa diprediksi bakal seperti apa.

Melihat itu, polisi membawanya ke RS Bhayangkara Kediri untuk dicek kondisi kejiwaannya. "Hasilnya, emosinya kurang matang namun normal, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Radiant kepada detikcom, Rabu (5/9/2018).

Karena itu mau tak mau polisi tetap meneruskan kasus ini karena Hendra masih dianggap normal. "Hendra ini dulu pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) tapi sekarang dia normal, malah ikut kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Ponorogo dan tercatat sebagai mahasiswa aktif," terang Radiant.


Atas perbuatannya kini Hendra harus merasakan dinginnya jeruji besi demi bisa menebus kesalahannya. Dia dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.



Saksikan juga video 'Astaga, Ibu di Bandung Tega Buang Anaknya ke Sungai':

[Gambas:Video 20detik]

(iwd/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.