"Iya, kemarin Selasa (4/9) sudah dilimpahkan tahap kedua oleh Polda Jatim ke kami (kejati)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/9/2018).
Usai dinyatakan lengkap atau tahap dua, berkas dan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. "Karena lokasi perkara di Surabaya, maka kami limpahkan dan dilakukan penahanan oleh Kejari Surabaya termasuk detil kasusnya serta jadwal sidang silahkan konfirmasi ke Kejari," tambahnya.
Keyko diamankan karena petugas mencurigai adanya kejanggalan tawar menawar yang dilakukan tersangka melalui WhatsApp. Keyko menyediakan jasa layanan PSK (Pekerja Seks Komersial) melalui media sosial dengan mengirimkan foto-foto.
Sementara untuk keuntungan yang diperoleh, Keyko mendapat 35% dari tarif yang disepakati. Biasanya, pelanggan menyetor uang terlebih dahulu ke rekening atas nama Eka Ayu Febrianty. Kemudian Keyko baru memberi layanan melalui anak buahnya yang sesuai dengan foto.
Keyko pernah ditahan oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus yang sama pada September 2012. Saat itu Keyko sempat membuat heboh karena dikabarkan pelanggannya terdiri dari kalangan pejabat. (ze/iwd)











































