"Hari ini saya mau bertemu lagi dengan menemui gubernur (Soekarwo). Tapi secara subtansi sudah disampaikan, pertama proses-proses masih bisa dilanjutkan. Agenda-agenda seperti PAK, APBD induk (2019), KUA-nya kan sudah," ungkap Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang Jalan Tugu, Rabu (5/9/2018).
Dia mengungkapkan, bahwa proses berjalannya pembahasan APBD tidak berubah. Tetap melalui sidang paripurna dengan memaksimalkan yang tersisa.
"Jadi tetap ada Bamus yang diwakili olek Sekwan, sidang paripurna. Tahapan tetap akan sama, jadi tidak ada terkendala," beber wali kota terpilih dalam Pilwali Kota Malang 2018 ini.
Terkait soal jumlah, lanjut dia, yang dianggap tak memenuhi kuorum ?. Sutiaji menjelaskan, bahwa diskresi yang dikeluarkan pemerintah pusat adalah menyangkut hal itu.
"Kalau terkait jumlah, ini ya kuorumnya ya, ada lima itu (anggota DPRD tersisa). Jadi September ini bisa segera selesai dan harus dilakukan," tegasnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan diskresi terkait kasus korupsi massal anggota DPRD Kota Malang. Diskresi dibuat untuk memastikan roda pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan.
"Justru saya mengambil kebijakan diskresi lewat Permendagri, jangan sampai pemerintahan terganggu. Karena pemerintah daerah itu DPRD dan kepala daerah," ujar Tjahjo di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Tjahjo ingin memastikan penyusunan anggaran, aturan, dan berbagai kebijakan pemda tetap berjalan meski 41 anggota DPRD Malang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK. (fat/fat)