Detik-detik Gugatan Warga Eks Dolly Rp 270 Miliar Ditolak Hakim

Detik-detik Gugatan Warga Eks Dolly Rp 270 Miliar Ditolak Hakim

Fatichatun Nadhiroh - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 08:40 WIB
Foto: Deny Prastyo Utomo/File
Surabaya - Gugatan sekelompok warga eks Jarak-Dolly ke Pemkot Surabaya senilai Rp 270 M tidak diproses Pengadilan Negeri (PN). Hakim menilai gugatan tak memenuhi syarat. Seharusnya masuk Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN), bukan PN.

Gugatan sendiri tidak bisa diajukan ke PTUN karena terhambat jangka waktu. Sebab, tidak boleh lebih dari 90 hari sejak kebijakan diterbitkan.

Warga eks Jarak-Dolly menggugat kebijakan Wali Kota Risma terkait penutupan Lokalisasi Dolly-Jarak 2014 silam. Warga mengaku sejak ditutup, denyut perekonomian terpuruk. Sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga terdampak penutupan.

Hakim Ketua Dwi Winarko memutuskan tidak menerima gugatan warga Jarak-Dolly. Tak hanya itu saja, ada persyaratan lain dalam Kitab Hukum Acara Perdata pasal 53 ayat 1 yang tak terpenuhi.


Warga asli Dolly-Jarak tolak lokalisasi dibuka kembali/Warga asli Dolly-Jarak tolak lokalisasi dibuka kembali/ Foto: Deny Prastyo Utomo

"Seharusnya ini masuk ke PTUN, karena terkait konflik warga dan pemerintah daerah," tambahnya.

Hakim memutuskan bahwa gugatan ini tak memenuhi syarat. Karena tidak sah dan tidak dapat diterima."Gugatan ini tidak sah dan tidak perlu dipertimbangkan lagi. Untuk biaya perkara akan dibayar oleh pengugat," tandasnya.

Pengacara warga Jarak-Dolly, Naen Suryono menilai putusan atau pertimbangan hakim tidak logis. Naen beralasan korban penutupan Lokalisasi Dolly belum mendapatkan hak-haknya.

"Pertimbangan hakim itu tidak sesuai dengan peraturan. Karena yang namanya gugatan yang diajukan di PTUN, gugatan itu harus ada jangka waktu. Di dalam UU PTUN pasal 90 menyebutkan undang-undang itu menerbitkan sejak saat diketahuinya oleh pejabat TUN. Dalam hal ini wali kota. Di situ harus dihitung 90 hari. Kalau dihitung 90 hari, jelas itu tidak mungkin," tegasnya.


Warga mendukung Dolly-Jarak dibuka kembali/Warga mendukung Dolly-Jarak dibuka kembali/ Foto: Deny Prastyo Utomo

Karena kebijakan itu dikeluarkan tahun 2014, jelas Naen Suryono, maka jelas tidak sesuai dengan tentang waktu. "Pertimbangan majelis hakim itu tidak benar," ujarnya.

Soal syarat-syarat class action, tambah dia, telah memenuhi syarat. Gugatan class action ini adalah warga Jarak-Dolly yang terdampak. Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan wali kota harusnya majelis hakim mempelajari hak ekonomi yang sudah dikeluarkan pemerintah.

Sementara kuasa hukum Pemkot Surabaya, Fajar Fanani mengaku keputusan hakim sudah tepat. Karena gugatan penggugat tidak memenuhi Peraturan Mahkamah Agung tahun 2002 tentang class action.

"Sementara kita laporkan dulu kepada pimpinan dahulu," kata Fajar Fanani.


UKM warga di Dolly kekurangan karyawan/UKM warga di Dolly kekurangan karyawan/ Foto: Deny Prastyo Utomo

Meski nantinya ada gugatan kembali, pihak pemkot siap menghadapinya. "Kita siap akan kita hadapi seperti biasa," tegas Fajar Fanani.

Atas putusan hakim, warga asli Jarak-Dolly yang sudah memiliki usaha sendiri sujud syukur. Mereka mengaku selama ini sudah mengikuti pelatihan yang diberikan Pemkot Surabaya.

Atas ketekunan mengikuti pelatihan, warga yang semula menolak penutupan lokalisasi akhirnya memilik usaha sendiri. Di antaranya pengusaha tempe, pembuat sandal hotel se Surabaya, membuat syrup, membuka workshop batik, samiler dan lain-lain.

"Yang menuntut bukan warga asli Dolly-Jarak. Mereka orang luar, coba lihat KTP-nya. Kami sudah punya usaha sendiri. Kalau lokalisasi dibuka, masa depan anak-anak kami gimana. Mereka akan malu dan minder di depan teman dan masyarakat," kata Atik Tri Ningsih, pimpinan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mampu Jaya di Dolly. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.