Awas Aset Pemkot Surabaya Dijual Oknum Tak Bertanggung Jawab

Awas Aset Pemkot Surabaya Dijual Oknum Tak Bertanggung Jawab

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 16:44 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Warga Surabaya diimbau hati-hati saat jual beli tanah. Sebab, aset Pemkot Surabaya di Kelurahan Pagesangan dijual oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan, oknum tersebut juga berani memalsukan surat dinas yang tidak pernah dikeluarkan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Kepala DPBT Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan aset Pemkot Surabaya yang diduga dijual oknum yang tidak bertanggung jawab itu berada di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, dekat dengan Masjid Al-Akbar Surabaya.

Tanah seluas 9.733 meter persegi itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya dengan nomor register aset 12345678-1991-82467-1.

"Nah, aset pemkot ini diduga dijual oleh salah satu oknum dengan berbekal surat palsu yang tidak pernah kami terbitkan," kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu, Senin (3/9/2018).

Menurut Yayuk, kasus ini diketahui setelah pihaknya menerima surat atau laporan dari Camat Jambangan yang menanyakan keaslian surat bernomor 593/4305/436.6.18/2015 tertanggal 10 Desember 2015, perihal Permohonan Sertifikat.

Dalam laporan Camat Jambangan itu, dijelaskan juga bahwa ada salah satu warga yang menanyakan keaslian surat itu kepada Camat Jambangan, karena tidak tahu keaslian surat itu, Camat Jambangan menanyakan langsung kepada DPBT Surabaya.

"Setelah kami cek, surat itu palsu karena kami tidak pernah mencoret aset Pemkot Surabaya yang ada di Kelurahan Pagesangan. Kami juga cek surat keluar pada 10 Desember 2015 dengan nomor 593/4305/436.6.18/2015, ternyata surat ini juga tidak ada dalam arsip kami, jadi nomor surat dan tanggal suratnya itu tidak ada. Pointnya juga diubah serta tanda tangan saya juga dipalsukan," tegas Yayuk sambil menunjukkan tanda tangan yang asli.

Yayuk menduga, oknum itu sudah lama berusaha menjual aset Pemkot Surabaya di Pagesangan. Diduga korbannya sudah banyak. Sebab, Camat Jambangan juga mendapat laporan bahwa sudah ada warga yang siap membangun pondasi di tanah aset Pemkot Surabaya itu.

Dia mengimbau warga Surabaya berhati-hati dalam jual beli tanah semacam ini. Sebab, bila kasusnya seperti ini, Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan dipastikan akan dilaporkan kepada polisi. "Kalau seperti ini, urusannya pasti dengan hukum," tegasnya.

Yayuk menambahkan, khusus untuk oknum yang tidak bertanggungjawab dan berusaha menjual aset Pemkot Surabaya itu, pihaknya sudah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLP/B/832/VIII/2018/JATIM/RESTABES SBY tertanggal 28 Agustus 2018.

"Kami sudah melaporkan perbuatan pemalsuan surat kepada Polrestabes Surabaya, karena memang surat itu palsu semua dan dijadikan dasar untuk menjual aset pemkot di Pagesangan," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.