Informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (30/8/20180, pemuda Lamongan yang harus berurusan dengan petugas kepolisian yakni Fahmi Rizal (26), asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Kota. Fahmi yang kini menginap di hotel prodeo Mapolres Lamongan.
Pelecehan yang dilakukan Fahmi ini bermula, Selasa (28/8/2018) lalu. Saat itu korban, sebut saja namanya Bunga (20) dalam perjalanan berangkat kerja dan melintas di jalan Desa Karanglangit, Kecamatan Kota Lamongan, dengan mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di jalan Dusun Toyo, tiba-tiba ada pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol S 2616 LB yang dikendarai oleh Fahmi yang langsung memepet motor korban.
Tak hanya memepet motor korban, Fahmi juga langsung menjulurkan tangannya meremas dengan keras dan menarik payudara korban sebelah kanan, hingga motor korban oleng. Korban yang merasa kesakitan itu langsung berteriak hingga ia hampir terjatuh.
Melihat motor korban oleng dan hampir jatuh, Fahmi yang telah meremas payudara korban itu bukannya menolong korban, tapi malah mendahului korban dengan santai dan tanpa dosa.
Korban pun langsung mencatat nopol kendaraan pelaku dan menceritakan peristiwa ini ke calon suaminya. "Mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Paur Humas Polres Lamongan, Suparno.
Korban selain mencatat nopol kendaraan pelaku, kata Parno, juga sempat mengejar pelaku tapi tak berhasil. "Berbekal nopol kendaraan ini, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku dan kini kasusnya ditangani UPPA Polres Lamongan," terangnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini