Perda Penataan Reklame di Surabaya Terus Digodok

Perda Penataan Reklame di Surabaya Terus Digodok

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 16:59 WIB
Foto: Zainal Effendi/File
Surabaya - Pemkot Surabaya memastikan rencana peraturan daerah tentang penataan reklame terus berjalan. Dan saat ini rencana peraturan itu dalam tahap evaluasi di DPRD.

"Terus berjalan untuk usulan peraturan penataan jarak 25 meter antar reklame. Dan ini mulai dibahas di DPRD," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Lasidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018).

Selain pengaturan jarak antar reklame, jelas Lasidi, di dalam aturan baru yang mulai digodok dewan, juga diusulkan pemisahan pajak dengan penyelenggara reklame.

"Harapan kami tidak ada lagi istilah Surabaya hutan reklame. Karena dengan aturan atau regulasi baru akan ditetapkan zona, ukuran serta jarak antar reklame," ungkap dia.

Ketua Komisi B Syaifudin Zuhri dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya akan memanggil semua pihak di bidang reklame. "Termasuk pelaku atau penyedia jasa reklame akan kita undang sehingga perda reklame baru tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Ipuk sapaan akrabnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.