"Terus berjalan untuk usulan peraturan penataan jarak 25 meter antar reklame. Dan ini mulai dibahas di DPRD," kata Kabid Perizinan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Lasidi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (30/8/2018).
Selain pengaturan jarak antar reklame, jelas Lasidi, di dalam aturan baru yang mulai digodok dewan, juga diusulkan pemisahan pajak dengan penyelenggara reklame.
"Harapan kami tidak ada lagi istilah Surabaya hutan reklame. Karena dengan aturan atau regulasi baru akan ditetapkan zona, ukuran serta jarak antar reklame," ungkap dia.
Ketua Komisi B Syaifudin Zuhri dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya akan memanggil semua pihak di bidang reklame. "Termasuk pelaku atau penyedia jasa reklame akan kita undang sehingga perda reklame baru tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Ipuk sapaan akrabnya. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini