Berkas Kasus Mi Palsu di Mojokerto Tak Kunjung P21, Ini Sebabnya

Berkas Kasus Mi Palsu di Mojokerto Tak Kunjung P21, Ini Sebabnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 13:31 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Hingga dua bulan berlalu, penyidikan kasus mi palsu di Mojokerto tak kunjung tuntas. Ternyata polisi belum pernah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.

Kepala Seksi Pidana Umun Kejaksaan Negeri Mojokerto Faiq Sofa menampik pernyataan Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery yang menyebut berkas perkara mi palsu sudah dikirim ke Kejaksaan.

"Harusnya didahului dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), setelah 30 hari biasanya berkasnya hadir (Tahap 1). Namun, sampai hari ini SPDP maupun berkasnya belum ada," kata Faiq kepada detikcom di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Kamis (30/8/2018).

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 130/PUU-XIII/2015, kata Faiq, penyidik wajib mengirim SPDP ke Kejaksaan paling lambat 7 hari setelah diterbitkan. Jika tidak, penyidikan yang dilakukan polisi dinyatakan batal demi hukum.


"Kalau batal demi hukum harus mulai penyidikan dari awal dengan sprindik (surat perintah penyidikan) baru," terangnya.

Terkait perkara mi palsu ini, Faiq akan berkoordinasi dengan penyidik Polres Mojokerto untuk memastikan perkembangannya.

"Kami coba koordinasi dengan teman-teman penyidik apakah sudah sidik atau masih lidik. Kalau pun dalam proses penyidikan, kapan dimulainya penyidikan itu," ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery mengaku salah memberikan statemen terkait perkembangan kasus mi palsu yang dia tangani. Menurut dia, SPDP belum dikirim ke Kejaksaan lantaran pihaknya belum menerbitkan Sprindik kasus ini.

"Masih tahap penyelidikan. Pelaku juga belum kami tahan," ungkapnya.

Fery menjelaskan, penyidik menjerat pemilik pabrik mi palsu dengan pelanggaran izin edar dan kelayakan sanitasi pangan. Yakni Pasal 135 juncto Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat (1) atau Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.


"Kalau izin edar sudah terbukti, tinggal sanitasi pangan yang membutuhkan hasil uji laboratorium sampel mi, saksi ahli pidana dan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Mojokerto. Oleh sebab itu statusnya masih penyelidikan," tandasnya.

Sebelumnya Fery menyatakan berkas penyidikan perkara mi palsu telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Namun, hingga kini berkas perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P21).

"Berkasnya sudah kami kirim, coba nanti dicek ke kejaksaan. Belum P21," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Solikhin Fery kepada detikcom di kantornya, Senin (27/8/2018).

Perkara mi palsu ini menjerat Susanto (38), warga Desa Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto, akhir Juni 2018. Di pabrik miliknya yang ada di Desa Kembangsri, Ngoro, tersangka mengemas ulang mie kedaluwarsa berbagai merk untuk dijual ke pasar.

Kapasitas produksi industri milik Susanto, warga Desa Watesnegoro, Ngoro, ini tergolong cukup besar. Setiap pekannya, industri dengan nama UD Barokah ini menghasilkan 8 ton mi instan palsu.

Produk mi instan palsu ini diberi label super mi instan cap Bunga Trompet. Peredarannya meliputi pasar-pasar tradisional di Mojokerto.


Susanto sudah setahun menjalankan bisnis haram ini di Mojokerto. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara 4 karyawannya sebatas sebagai saksi.

Setiap bulannya, tersangka menghasilkan 20-30 ton mi instan palsu. Keuntungan yang diraup tersangka mencapai Rp 20-30 juta.

Fery memastikan, sejauh ini baru Susanto yang menjadi tersangka. Pihaknya mengembangkan penyelidikan ke para distributor yang memasok bahan baku mi kedaluwarsa ke tersangka.

Pemasok mi tersebut disinyalir berasal dari Bekasi dan Pasuruan. Sementara mi kedaluwarsa diambil dari kawasan Tangerang, Banten. Hingga kini polisi juga belum meringkus para pemasok mi kedaluwarsa. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.