Dua Komisioner KPU Ponorogo 'Loncat Pagar' ke Bawaslu

Dua Komisioner KPU Ponorogo 'Loncat Pagar' ke Bawaslu

Charolin Pebrianti - detikNews
Selasa, 21 Agu 2018 16:20 WIB
Dua Komisioner KPU Ponorogo Loncat Pagar ke Bawaslu
Foto: Charolin Pebrianti
Ponorogo - 2 Anggota komisioner KPU Ponorogo mengundurkan diri. Mereka memilih menjadi anggota bawaslu. Padahal kini KPU tengah menjalani tahapan pemilu 2019. Apa yang harus dilakukan anggota KPU lainnya?

Plt Ketua KPU Ponorogo Teguh Wiyono menjelaskan soal mundurnya 2 anggota komisioner tidak akan mengganggu kinerja KPU. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 44 UU 7/2017 tentang pemilu bahwa dalam rapat pleno minimal dihadiri 3 anggota KPU.

"Tidak ada masalah dalam segi hukum, karena sudah ada aturannya minimal 3 orang," tutur Teguh saat ditemui di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta, Selasa (21/8/2018).

Teguh menambahkan keberadaan 3 anggota komisioner saat ini tidak akan mengganggu proses pengambilan keputusan saat rapat pleno. "Kami pun juga sudah mengajukan Permohonan Antar Waktu (PAW) ke KPU Jatim," terang dia.


2 Anggota komisioner yang mengundurkan diri ke Bawaslu Ponorogo per 14 Agustus 2018 lalu yakni, Muhammad Syaifulloh dan Muhammad Ikhwanudin Alfianto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Ponorogo pindah ke Bawaslu Jatim per Juli 2018.

Sisanya, 3 anggota komisioner KPU Ponorogo yakni Teguh Wiyono, Ahmad Fauzi Huda dan Nita Hardianawati. Disinggung tugas ketiganya makin berat karena ditinggal 2 anggota lainnya, Teguh menegaskan tidak akan terjadi kesulitan.

"Kami menghandle semua tahapan secara bersama-sama, karena kami bekerja sifatnya kolektif kolegial. Kalau ada ketua itu sifatnya koordinatif bukan instruktif ," papar dia.

Hingga kini, anggota KPU Jatim belum ada istilah turun gunung membantu tahapan pemilu 2019 di Ponorogo. "Kami belum tahu kapan anggota KPU Jatim turun membantu kami, tapi sejauh ini kami bisa melaporkan persiapan maupun hasil rapat pleno dengan lancar," tukas dia.


Disinggung terkait tahapan yang saat ini dilakukan oleh KPU, pihaknya tengah membahas terkait rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pihaknya meyakini langsung bisa mengambil keputusan asal ke-3nya sepakat. "Ini sudah sah secara hukum, asal ke-3 anggota sepakat," pungkas dia. (fat/fat)
Berita Terkait