Hal itu disampaikan Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal melalui sambungan telepon.
"Yang jelas anggota kami sudah cek dan ricek serta mengklarifikasi masalah itu. Dan diketahui memang tidak ada unsur penyebaran paham radikalisme dan terorisme," kata Alfian kepada detikcom, Senin (20/8/2018).
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah itu murni kelalaian pihak sekolah. Kelalaian ini akhirnya berdampak pada munculnya sepotong foto hingga akhirnya tersebar ke dunia maya dan membentuk opini negatif di masyarakat.
Untuk itu ia meminta agar masalah yang menyeret institusi TK Kartika V-69 sebagai binaan dari Kodim 0820 Probolinggo itu tak perlu diperpanjang lagi.
Alfian juga menegaskan pihaknya tidak mencari pihak yang mengunggah video dan foto pawai pelajar TK bercadar dan 'bersenjata' ke media sosial hingga viral.
"Tidak benar dan tidak melakukan penyelidikan kaitan pengunggah video tersebut. Ini sudah clear sejak menteri datang kemarin dan sudah jelas permasalahan yang sudah kita paparkan," tegasnya.
Sedangkan terkait sanksi kepada pihak sekolah, pihak kepolisian menyerahkan wewenang itu sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo.
"Untuk ada tidaknya sanksi, biarlah itu menjadi ranah Dispendik selaku instansi yang memiliki wewenang dalam menindak masalah siswa bersenjata replika saat pawai," tambahnya. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini